Selasa, 21 April 2015

Pemerintahan Desa



Pemerintahan Desa
a.       Pemerintahan desa : Kegiatan dalam rangka penyelenggaraan yang dilaksanakan oleh pemerintahan desa dan pemerintah kelurahan.
b.      Desa : Suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk didalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan negara kesatuan Republik Indonesia.
c.       Kelurahan : Suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah camat yang tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri.
d.      Hak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri : dalam penjelasan umum Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 : Hak menyelenggarakan rumah tangganya ini bukan hak otonomi sebagaimana dimaksud Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974tentang pokok-pokok pemerintahan daerah. Pada hakikatnya
1)      Otonomi Desa adalah
-         Tumbuh di dalam masyarakat
-         Diperoleh secara tradisional
-         Bersumber dari hukum adat
2)      Otonomi Daerah
-         Sebagai pendistribusian kewenangan dari pemerintah diatasnya
-         Diperoleh secara formal
-         Pelaksanaannya dengan peraturan perundang-undangan
e.       Bayu Suryaningrat dalam “Desa dan Kelurahan” berpendapat
1)      Otonomi pada daerah otonom tingkat I dan tingkat II berasal dari pemerintahan pusat dalam rangka kebijaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah
2)      Otonomi desa berasal dari adat dan sudah ada atau melekat sejak terbentuknya desa itu, karena itu pula, meskipun desa memiliki otonomi, tetapi tidak merupakan daerah otonom
3)      Daerah otonom hanya ada dua tingkatan yaitu daerah tingkat I dan daerah tingkat II
4)      Desa adalah tetap merupakan bagian dari wilayah kecamatan yang tidak menjadi daerah otonom maupun wilayah administratif meskipun memiliki sifat otonom maupun memiliki sifat administratif
f.        Selanjutnya pendapat Taliziduhi dalam Dimensi-dimensi Pemerintahan Desa
1)   Bukan daerah otonom seperti yang di maksudkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 pasal 3
2)   Bukan suatu satuan wilayah seperti dimaksudkan dalam Undang-undang  Nomor 5 Tahun 1974 pasal 72
3)   Desa berhak mengatur rumah tangganya sendiri atau desa yang msyarakatnya merupakan kesatuan masyarakat hukum adat tertentu disebut desa dalam arti sempit
4)   Desa yang bukan desa otonom disebut Kelurahan
Marilah kita perhatikan pasal-pasal berikut :
Pasal 3 undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 menyebutkan;
Ayat (1) dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi dibentuk dan disusun Daerah Tingkat I dan Daerah tingkat II
Ayat (2) Perkembangan dan pengembangan otonomi selanjutnya didasarkan pada kondisi politik, ekonomi sosial budaya serta pertahanan dan keamanan nasional
Pasal 72 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
Ayat (1) dalam rangka pelaksanaan asas dekonsentrasi Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi dalam wilayah-wilayah Propinsi dan Ibukota Negara
Ayat (2) wilayah Provinsi dibagi dalam wilayah-wilayah Kabupaten dan Kotamadya
Ayat (3) wilayah-wilayah Kabupaten dan Kotamadya dibagi dalam wilayah-wilayah kecamatan
Ayat (4) Apabila dipandang perlu sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangannya dalam wilayah kabupaten dapat dibentuk kota administratif yang pengaturannya ditetapkan oleh peraturan pemerintah
DAPTAR PUSTAKA
Widjaja, HAW. Pemerintahan Desa dan Administrasi Desa, Raja Grafindo Persada, Jakarta. 2002.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar