Pemerintahan Desa
a.
Pemerintahan
desa : Kegiatan dalam rangka penyelenggaraan yang dilaksanakan oleh
pemerintahan desa dan pemerintah kelurahan.
b.
Desa
: Suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan
masyarakat termasuk didalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat dan berhak
menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan negara kesatuan Republik
Indonesia.
c.
Kelurahan
: Suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi
pemerintahan terendah langsung dibawah camat yang tidak berhak menyelenggarakan
rumah tangganya sendiri.
d.
Hak
menyelenggarakan rumah tangganya sendiri : dalam penjelasan umum Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1979 : Hak menyelenggarakan rumah tangganya ini bukan hak otonomi
sebagaimana dimaksud Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974tentang pokok-pokok
pemerintahan daerah. Pada hakikatnya
1)
Otonomi
Desa adalah
-
Tumbuh
di dalam masyarakat
-
Diperoleh
secara tradisional
-
Bersumber
dari hukum adat
2)
Otonomi
Daerah
-
Sebagai
pendistribusian kewenangan dari pemerintah diatasnya
-
Diperoleh
secara formal
-
Pelaksanaannya
dengan peraturan perundang-undangan
e.
Bayu
Suryaningrat dalam “Desa dan Kelurahan” berpendapat
1)
Otonomi
pada daerah otonom tingkat I dan tingkat II berasal dari pemerintahan pusat
dalam rangka kebijaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah
2)
Otonomi
desa berasal dari adat dan sudah ada atau melekat sejak terbentuknya desa itu,
karena itu pula, meskipun desa memiliki otonomi, tetapi tidak merupakan daerah
otonom
3)
Daerah
otonom hanya ada dua tingkatan yaitu daerah tingkat I dan daerah tingkat II
4)
Desa
adalah tetap merupakan bagian dari wilayah kecamatan yang tidak menjadi daerah
otonom maupun wilayah administratif meskipun memiliki sifat otonom maupun
memiliki sifat administratif
f.
Selanjutnya
pendapat Taliziduhi dalam Dimensi-dimensi Pemerintahan Desa
1)
Bukan
daerah otonom seperti yang di maksudkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
pasal 3
2)
Bukan
suatu satuan wilayah seperti dimaksudkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 pasal 72
3)
Desa
berhak mengatur rumah tangganya sendiri atau desa yang msyarakatnya merupakan
kesatuan masyarakat hukum adat tertentu disebut desa dalam arti sempit
4)
Desa
yang bukan desa otonom disebut Kelurahan
Marilah kita perhatikan pasal-pasal berikut :
Pasal 3 undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 menyebutkan;
Ayat (1) dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi dibentuk dan disusun
Daerah Tingkat I dan Daerah tingkat II
Ayat (2) Perkembangan dan pengembangan otonomi selanjutnya
didasarkan pada kondisi politik, ekonomi sosial budaya serta pertahanan dan
keamanan nasional
Pasal 72 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
Ayat (1) dalam rangka pelaksanaan asas dekonsentrasi Wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi dalam wilayah-wilayah Propinsi dan Ibukota
Negara
Ayat (2) wilayah Provinsi dibagi dalam wilayah-wilayah Kabupaten
dan Kotamadya
Ayat (3) wilayah-wilayah Kabupaten dan Kotamadya dibagi dalam
wilayah-wilayah kecamatan
Ayat (4) Apabila dipandang perlu sesuai dengan pertumbuhan dan
perkembangannya dalam wilayah kabupaten dapat dibentuk kota administratif yang
pengaturannya ditetapkan oleh peraturan pemerintah
DAPTAR
PUSTAKA
Widjaja,
HAW. Pemerintahan Desa dan Administrasi Desa, Raja Grafindo Persada,
Jakarta. 2002.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar