Jumat, 17 Mei 2013

Langkah-langkah Seleksi Pegawai


*** 

1.      Kualifikasi yang menjadi dasar seleksi adalah :

1.      Keahlian, dibagi menjadi :
·         Technical skill
·         Conceptual skill
·         Human skill

1.      Pengalaman
2.      Umur atau usia
3.      Jenis kelamin
4.      Keadaan fisik
5.      Tampang
6.      Bakat
7.      Tempramen
8.      Karakter

1.      Langkah-langkah dalam seleksi adalah :

·         Seleksi administratif
·         Mengadakan tes, tahapannya :
1.      Tes pengetahuan umum dan akademi atau keahlian
2.      Tes psychologis terdiri dari :
§  Achievement test, yaitu jenis tes yang bermaksud mengukur apa yang dapat dilakukan oleh seorang calon pegawai.
§  Aptitude test, yaitu jenis tes yang bermaksud mengukur kesanggupan atau bakat dari seorang calon pegawai.
§  Intelegence test, yaitu jenis tes yang bermaksud untuk mendapatkan aspek intelejensia (kesanggupan mental) calon pegawai.
§  Interest test, yaitu jenis tes yang bermaksud menentukan aktivitas yang mana yang paling menarik perhatian seorang calon pegawai.
§  Personality test, yaitu jenis tes yang bermaksud meneentukan sifat kepribadian seorang calon pegawai.
3.      Tes wawancara (interview)
4.      Tes kesehatan
5.      Pengumuman hasil seleksi


 Masa Orientasi Personal Kantor
Masa orientasi adalah masa dimana pegawai baru diberikan penjelasan mengenai perusahaan atau organisasi sehingga dapat beradaptasi dengan lingkungannya dan sekaligus mengetahui apa dan bagaimana harus mengerjakan tugas yang dibebankannya.

Yang harus dijelaskan oleh pihak perusahaan antara lain :
1.      Sejarah perusahaan atau organisasi.
2.      Struktur organisasi perusahaan atau organisasi.
3.      Peraturan kerja dalam perusahaan.
4.      Barang-barang yang dihasilkan.
5.      Hak dan kewajiban pegawai.
6.      Peraturan gaji dan kesejahteraan pegawai.
7.      Peraturan promosi.
8.      Para atasan dan teman-teman sekerja.
11.  Penempatan Personal Kantor

Pegawai yang telah mengikuti masa percobaan, selanjutnya diangkat menjadi pegawai tetap dengan Surat Keputusan (SK) dan ditempatkan pada salah satu bagian atau unit kerja perusahaan atau organisasi sesuai dengan bidang keahliannya.

Umumnya Surat Keputusan (SK) berisikan empat hal yaitu :

1.      Pernyataan bahwa seorang pegawai telah memenuhi syarat.
2.      Penetapan seorang pegawai menduduki jabatan dengan pekerjaan tertentu.
3.      Penetapan besarnya gaji beserta jaminan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4.      Surat Keputusan ditetapkan, dikeluarkan, dan ditandatangani oleh pejabat yang berhak atau berwenang.

 Pengembangan Personal Kantor

1.      Pengertian, tujuan, dan cara pengembangan personal kantor

Pengembangan pegawai adalah usaha yang ditujukan untuk memajukan atau meningkatkan pegawai baik dari segi karier, pengetahuan, atau kemampuan guna pertumbuhan yang terus menerus di dalam organisasi atau perusahaan.

Pengembangan personal kantor bertujuan untuk :

1.      Meningkatkan produktivitas personal dan organisasi.
2.      Meningkatkan kualitas produk organisasi.
3. Mempertahankan dan meningkatkan semangat personal serta menciptakan iklim kerja yang menyenangkan.
4.      Memelihara kesehatan mental dan fisik personal.
5.      Meningkatkan konfensasi secara tidak langsung.
6.      Menumbuhkan kemampuan personal secara individual dan sekaligus mencegah merosotnya kemampuan personal.

Cara pengembangan personal kantor yang sering dilaksanakan baik kantor pemerintah atau swasta adalah pendidikan dan pelatihan, kenaikan pangkat atau jenjang, dan melalui perpindahan atau mutasi.

1.      Pendidikan dan latihan pegawai

1.      Perbedaan pendidikan dan latihan yaitu :

§  Pendidikan lebih bersifat teoritis sedangkan latihan bersifat praktis(penerapan segera daripada pengetahuan dan keahlian).
§  Pendidikan waktunya lama sedangkan latihan dalam waktu singkat.
§  Materi pendidikan bersifat umum atau general sedangkan materi latihan bersifat khusus atau spesifik.
§  Biasanya pendidikan diberikan untuk para pimpinan (manager) sedangkat latihan untuk tenaga pelaksana.

2.      Tujuan dan faedah pendidikan atau pelatihan

Tujuan pendidikan atau pelatihan yaitu :

1.      Pengikut latihan dapat melakukan pekerjaan lebih efisien.
2.      Efektif dalam pengawasan.
3.      Pengikut latihan dapat berkembang dengan cepat.
4.      Terciptanya stabilitas pegawai atau mengurangilabour turn over.
Faedah atau manfaat pendidikan atau pelatihan yaitu :
1.      Menjamin tersedianya tenaga kerja yang mempunyai keahlian.
2.      Pegawai dapat melaksanakan tugasnya dengan mudah dan dapat menggunakan pikirannya secara kritis.
3.      Pegawai lebih cepat berkembang dan lebih efisien dalam bekerja.
4.      Menciptakan, mengembangkan, dan memperbaiki cara-cara bekerja yang lebih baik dan efisien.
5.      Membantu stabilitas pegawai.
6.      Mendorong pegawai untuk memberikan jasanya dalam waktu yang lebih lama.
7.      Efisien dalam biaya-biaya.

3.      Keuntungan pelaksanaan pendidikan dan latihan bagi :

§  Pihak organisasi
§  Menambah efisiensi pelaksanaan kerja.
§  Mengurangi pemborosan, pengawasan, dan kecelakaan kerja.
§  Meningkatkan produktivitas.
§  Menjaga stabilitas organisasi.
§  Pihak pegawai
§  Meningkatkan semangat dan motivasi kerja.
§  Menambah kecakapan, keterampilan, dan keahlian baik dari segi penguasaan teori atau praktik kerja.
§  Terciptanya kepercayaan diri pada pegawai karena menguasai bidang pekerjaannya.
§  Adanya ketenangan bekerja karena kariernya merasa diperhatikan sekaligus adanya persiapan untuk meningkatkan karier pegawai.
§  Memupuk solidaritas dan kesetiakawanan pegawai.

4.      Prinsip dan proses pendidikan dan latihan antara lain :

§  Memperhatikan perbedaan dari setiap peserta latihan.
§  Latihan harus ada hubungannya dengan job analys dari jabatan yang akan dipangku para pengikut latihan.
§  Harus ada motivasi atau daya perangsang yang dapat menimbulkan kemauan dan semangat yang tinggi bagi pengikut latihan.
§  Terciptanya partisipasi aktif dari pengikut latihan.
§  Pengikut latihan harus diseleksi.
§  Adanya seleksi terhadap instruktur atau pelatih.
§  Pelatih aatau instruktur haruslah orang yang sudah mendapatkan pendidikan khusus dalam bidang keahliannya.
§  Metode latihan harus sesuai dengan jenis latihan atau pendidikan yang diberikan.
§  Memperhatikan pada prinsip atau asas belajar.

 Mutasi, Promosi, dan Demosi Personal Kantor

1.      Mutasi personal kantor adalah pemindahan pegawai dari suatu jabatan ke jabatan lain.

Alasan terjadinya mutasi personal kantor adalah :

§  Keinginan pegawai sendiri.

§  Keinginan perusahaan atau kantor dengan alasan :

·         Untuk mengembangkan pegawai.
·         Untuk menghilangkan rasa bosan atau jemu pada diri pegawai.
·         Untuk menjamin dan menjaga kepercayaan pegawai terhadap perusahaan.

Tujuan dari pemindahan atau mutasi pegawai adalah :

o    Meningkatkan produktivitas kerja pegawai.
o    Membina karier pegawai berdasarkan prestasi kerja.
o    Menghilangkan rasa jenuh atau bosan pada diri pegawai.
o    Menambah atau melengkapi tenaga ahli pada suatu bagian.
o    Mengisi kekosongan jabatan agar stabilitas organisasi tetap terjaga dengan baik.

§  Berdasarkan lamanya pegawai memangku jabatan yang baru.

Promosi personal kantor adalah pemindahan pegawai dari suatu jabatan ke jabatan lain yang lebih tinggi (kenaikan pangkat).

Alasan diambil tindakan promosi personal kantor adalah :

§  Mempertinggi semangat kerja pegawai.
§  Menjamin stabilitas kepegawaian.
§  Dapat memajukan pegawai.

Langkah-langkah dalam promosi adalah :

o    Adanya pekerjaan atau jabatan yang kosong.
o    Menentukan calon pegawai yang memenuhi syarat
o    Melaporkan ke kepala atau pimpinan kantor pusat.
o    Disetujui atau diangkat dengan Surat Keputusan oleh pejabat yang berwenang.

Demosi personal kantor adalah pemindahan pegawai dari suatu jabatan ke jabatan lain yang lebih rendah (penurunan pangkat).

Sebab terjadinya demosi personal kantor adalah :

§  Pegawai melakukan tindakan yang dapat merugikan perusahaan atau organisasi sehingga perlu diberikan hukuman.
§  Pegawai menolak atau mau kembali ke jabatan semula.
§  Keadaan perusahaan atau organisasi mengalami krisis sehingga perusahaan atau organisasi melakukan penciutan.
§  Keadaan pasar tenaga kerja dimana supply melebihi demand.

 Pemberhentian Personal Kantor

Pemberhentian personal kantor adalah pemutusan hubungan kerja antara seorang karyawan atau lebih dengan pihak perusahaan atau organisasi.

1.      Alasan-alasan pemberhentian personal kantor adalah :
§  Keinginan pihak perusahaan atau organisasi
§  Pegawai tidak cakap.
§  Pegawai sudah tidak produktif.
§  Pegawai sakit atau berusia lanjut.
§  Pegawai dihukum dan ditahan.
§  Pegawai terlibat dalam kejahatan.
§  Pegawai tidak menaati peraturan yang ditetapkan perusahaan atau organisasi.
§  Pegawai sering mangkir dan melalaikan kewajiban.
§  Pegawai membocorkan rahasia perusahaan.
§  Pegawai berkelakuan buruk dan tidak disiplin.
§  Pegawai menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam pihak perusahaan atau organisasi.
§  Keinginan pihak pegawai
§  Pihak perusahaan atau organisasi tidak membayar upah.
§  Pihak perusahaan atau organisasi sudah tidak dapat menjamin kesejahteraan pegawai.
§  Pihak pimpinan perusahaan atau organisasi suka menghina, mengancam, menganiaya, dan melakukan tindakan asusila terhadap pegawai.
§  Pimpinan perusahaan atau organisasi suka bertindak tanpa berprikemanusiaan.
§  Pimpinan perusahaan atau organisasi mengajak atau membujuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan UU yang berlaku.
§  Pegawai yang bersangkutan sakit sehingga tidak dapat bekerja.
§  Sebab lain yaitu pegawai meninggal dunia dan berakhir masa hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja.

2.      Macam-macam pemberhentian personal kantor antara lain :

§  Pemberhentian atas permintaan sendiri.
§  Pemberhentian karena mencapai usia pensiun.
§  Pemberhentian karena adanya penyederhanaan organisasi.
§  Pemberhentian karena melakukan pelanggaran atau tindak pidana.
§  Pemberhentian karena tidak cakap jasmani atau rohani.
§  Pemberhentian karena meninggalkan tugas.
§  Pemberhentian karena meninggal dunia atau hilang.
§  Pemberhentian karena melakukan pelanggaran peraturan disiplin pegawai negeri.

3.      Pemberhentian dengan PHK (pegawai swasta) dan Pensiun (pegawai negeri) dengan ganti rugi diantaranya :

§  Uang pesangon.
§  Uang jasa.
§  Uang ganti rugi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar