Apa Saja yang Harus Kita Lakukan Ketika Ada yang
Meninggal Dunia.
1. Mengucapkan
kalimat istirja’ inna lilahi wa inna
ilaihi raji’un bagi siapa saja yang mendengar atau mengetahui tentang
adanya umat islam yang meninggal dunia. Adapun bagi orang yang menghadiri
ketika ajal seseorang maka disunahkan sesudah mengucapkan kalimat istirja’
kemudian langsung memejamkan kedua mata Almarhum sebagaimana hadits yang
diriwayatkan Imam Muslim bahwasanya Nabi Saw pernah melawat kerumah Abi Salamah
yang telah wafat dan matanya dalam keadaan terbuka maka Nabi Muhammad Saw
memejamkan kedua mata Abi Salamah. Kemudian Nabi bersabda:
“Sesungguhnya ruh
apabila dicabut maka mata si jenazah mengikutinya.” (HR. Muslim dalam al-Jana’iz, hadits nomer 920)
Dan sunah membaca doa
ketika memejamkan kedua mata almarhum
sebagaimana riwayat Baihaqi dengan sanad yang shohih.
“dengan nama Allah dan atas agama Rasulillah Saw”
2. Mengikat
sisi-sisi wajah si jenazah, yaitu dimulai dari arah bawah dagunya sampai
kepala, sedangkan ikatannya tepat diatas kepala si jenazah, baik ikatannya
dengan kain putih, atau sorban sehingga mulut si jenazah tidak terbuka yang
nantinya akan memudahkan binatang lalat atau sebagainya masuk kedalam jenazah
tersebut. Sebagaimana hadits yang di riwayatkan Imam Bukhari dan Muslim- lihat
kitab hadits-hadits shohih seperti Shohih Bukhari dan Shohih Muslim.
3. Melembutkan
anggota tubuh si jenazah jika ketika meninggal dunia si jenazah tidak dalam
keadaan membujur. Caranya tentulah yakni dengan diurut menggunakan minyak atau
semacamnya. Melakukannya harus dengan
lemah lembut dan pelan-pelan. Sebaiknya dilakukan dengan segera dan
secepatnya jika ada yang melihat jenazah yang bengkok atau semacamnya, karena
jika waktu meninggal sudah lama dikhawatirkan akan menjadi kaku dan akan sulit
membetulkannya.
4. Menanggalkan
pakaian jenazah dengan cara memotong dengan alat potong seperti menggunting
dari samping. Tetapi sebelumnya dibentangkan dahulu sehelai kain atau selimut
disekujur tubuh si jenazah. Hal ini dilakukan sebagai upaya agar tidak
terbukanya aurat si jenazah tersebut. Tapi menurut kalangan Malikiyah ada dua
pendapat, pendapat pertama dilepaskan sebagian saja dan pendapat kedua tidak
dilepaskan sama sekali dan bahkan ditambahkan dengan pakaian lainnya supaya
tertutup badannya dari penglihatan orang lain. Sebagaimana di riwayatkan dari
Aisyah bahwa Nabi Saw ketika wafat diselimuti dengan selimut yang
bergaris-garis.
5. Meletakkan
jenazah diatas kasur atau tempat yang agak rendah dan tidak terlalu tinggi.
6. Diarahkan
kedua telapak kakinya kearah kiblat dan kepalanya ditinggikan sekedarnya, ini
menurut Imam Syafi’i. adapun menurut Imam Hanafi, Maliki, dan Hanbali
meletakkan sisi kanan dari jasad jenazah dan menghadapkannya ke kiblat
sebagaimana ketika jenazah di dalam kuburan.
7.
8. Meletakkan
tangan kirinya diatas pusatnya dan dibawah dadanya, diatasnya letakkan tangan
kanan si jenazah seperti orang yang sedang sholat, jika jasad memungkinkan
untuk hal yang demikian.
9. Diltekkan
atas perut jenazah benda baku yang agak berat, seperti cermin, ini adalah
kiasan sebagian ulama karena melihat riwayat jaman Nabi tercinta Muhammad Saw
adalah jika ada yang meninggal sahabat meletakkan pedang diatas perut jenazah.
Hikmahnya agar perut si jenazah tidak menggembung dan kain penutupnya tidak
mudah terbuka walaupun ketika angin kencang sedang bertiup.
10. Mendoakan
jenazah agar senantiasa mendapat rahmat dan maghfirah dari Allah Swt, dan
disunahkan memperbanyak doa :
“ya Allah ampuni dia, beri rahmat dia”
11. Menyegerakan
membayar hutang si jenazah jika ada yang menjaminnya dan sanggup membayar pada
waktu itu juga. Tentunya hal ini dilakukan oleh ahli waris.
12. Memintakan
maaf dan keridhaan kepada orang-orang yang semasa hidupnya pernah menyakiti
atau disakiti seperti ghibah, sumpah, menghina, menzolimi dan lain-lain.
13. Segera
membacakan wasiat-wasiat jika si almarhum sempat berwasiat.
14. Segera
memandikan jenazah (mengurus jenazah)
15. Sepakat
Imam Hanafi, Maliki dan Syafi’i sunah mengumandangkan atau memberitakan tentang
kematiannya. Namun Hambali memakruhkan jika dilakukan ditempat-tempat umum
seperti diatas menara, panggung dan lainnya. Maka bagi orang yang mendengarnya
disunatkan untuk mengucapkan kalimat istirja’ : inna lillahi wa inna ilaihi raji’un. Lalu berdoa dengan kebaikan
serta memuji perbuatan si jenazah dengan pujian kebaikan tetapi tidak
mengada-ada (dusta).
16. Diperbolehkan
membuka penutup wajah si jenazah untuk mengenali atau untuk mengambil I’tibar atau juga untuk mencium jenazah
tersebut, serta ingin melihat wajahnya yang terakhir kali.
17. Sunah
hukumnya mencium wajah orang sholeh yang meninggal dunia bagi setiap muslim
yang mendengar tentang kematiaannya. Berbeda dengan orang biasa yang meninggal,
maka tidak disunnahkan untuk menciumnya, baik keluarganya maupun orang lain.
Adapun
letak wajah orang sholeh yang dicium menurut sebagian ulama : “letaknya ditengah antara kedua kening
jenazah” ini sesuai riwayat tarikh bahwa Nabi Muhammad Saw tercinta pernah mencium dikedua kening Utsman
bin Madz’un.
Rahasia & Kiat Menghadapi Kematian.
Hal 39
Ust.Muhammad Nurani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar