Minggu, 26 Januari 2014
Jumat, 17 Januari 2014
Disunahkan Berwasiat Sebelum Meninggal Dunia
Disunahkan Berwasiat Sebelum Meninggal
Dunia
1. Apa Sebenarnya Wasiat itu ?
Secara
bahasa wasiat berarti pesan. Adapun secara istilah syara’ adalah :
“Sebuah pesan atau suatu perjanjian
yang khusus tentang sesuatu kebaikan, yang nantinya akan dilaksanakan setelah
seseorang yang berpesan itu meninggal dunia.”
Sebagaimana
dalam buku karya Abu Daudi : Penyelenggaraan
Jenazah, beliau mencontohkan seseorang yang semasa hidupnya sempat berpesan
kepada seseorang yang bukan termasuk ahli warisnya bahwa ia akan menerima
sebagian hartanya jika nantinya ia meninggal dunia. Contoh inilah yang dinamakan
wasiat. Wasiat bisa dilakukan baik secara lisan ataupun tulisan yang disebut
surat wasiat.
Sebagai
dalil wasiat ini, marilah kita simak sebagian ayat Al-Qur’an dan Al-Hadits
berikut ini :
Diwajibkan atas kamu, jika salah
seorang diantara kamu terlihat (tanda-tanda) kematian, yang apabila ia
meninggalkan banyak harta, berwasiatlah untuk ibu bapak dan kerabatnya”. (Surah
Al-Baqarah 180).
Rasulullah
SAW bersabda :
Barangsiapa yang mati dalam
berwasiat niscaya matinya itu atas sunah Rasulullah SAW Dan mati ia di dalam
taqwa dan syahadat, serta dalam keadaan diampuni Tuhan.”
2. Berapa Rukun Wasiat dan
Syarat-syaratnya ?
Rukun
Wasiat itu ada empat :
a.
Kewajiban bagi seseorang yang berwasiat
:
1) Orang
Islam, baligh dan berakal.
2) Kehendak
sendiri, tanpa paksaan.
b.
Kewajiban bagi orang yang menerima wasiat
:
1) Berniat
untuk kemaslahatan, baik untuk kepentingan dunia ataupun akhirat dan bukan
tujuannya untuk maksiat.
2) Kalau
wasiat kepada orang yang khusus atau tertentu haruslah dengan sejelas-jelasnya
menyebutkan siapa namanya.
c.
Yang dijadikan wasiat dalam hal ini
sudah dipastikan adalah suatu benda yang dapat berpindah milik dari seseorang
kepada orang lain seperti tanah, rumah, mobil dan lainnya.
d.
Lafadz wasiat, kata-kata wasiat haruslah
jelas dan mudah dipahami oleh semua orang sehingga tidak ada sangkaan ataupun
keraguan yang nantinya akan menyebabkan bermasalahnya suatu wasiat, sehingga
akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
3. Apa Hukumnya Seseorang yang
Berwasiat ?
a. Wajib
Jika
wasiat itu berkenaan dengan hak-hak Allah SWT seperti belum terbayarnya zakat,
fidiyah puasa, dan lain sebagainya yang dinilai oleh agama kita sebagai hutang
si Almarhum kepada Allah SWT.
b. Sunah
Sunah berwasiat jika bertujuan untuk amal ibadah
yang mandub seperti minta dihajikan atau minta dibelikan makanan untuk fakir
miskin atau juga minta dibacakan ayat-ayat Al-Qur’an serta amalan sunah-sunah
lainnya.
c. Haram
Haram berwasiat dengan tujuan agar harta
peninggalannya diberikan hanya kepada seseorang, sehingga menutup bagi hak ahli
waris yang lain untuk mendapatkannya. Atau berwasiat untuk melakukan suatu
perbuatan yang diharamkan, misalnya meminta hartanya untuk dibangunkan tempat
judi, tempat pelacuran atau sesuatu yang dianggap maksiat oleh agama kita.
d. Makruh
Makruh berwasiat jika harta peninggalannya tidak
begitu banyak, sedangkan para ahli warisnya sangatlah banyak dan mereka sangat
membutuhkan dari harta peninggalannya tersebut.
4. Berapakah Ukuran Harta yang Boleh
diJadikan Wasiat itu ?
Harta
yang boleh dijadikan wasiat janganlah melebihi dari sepertiga harta
peninggalan. Tentulah perlu diingat sebelum membagikan harta wasiat yang harus
didahulukan adalah biaya-biaya penyelenggaraan jenazah dan membayar hutang si
jenazah.
Cukuplah sebagai dalil bahwa
Rasulullah SAW pernah menjawab pertanyaan Sa’ad bin Abi Waqas, yang
menceritakan kepada Baginda Nabi bahwa ia tidak mempunyai ahli waris kecuali
seorang putri; maka ia ingin memberikan hartanya dua pertiga; lalu Rasulullah SAW,
bersabda: “Tidak boleh” ia pun
barkata lagi saya ingin memberikan seperdua dari hartanya, maka Nabi SAW, pun
menjawab “Tidak boleh”, kemudian ia
bertanya, bagaimana kalau sepertiga saja yang saya berikan ya Rasulullah ? Maka
Nabi SAW, bersabda :
“ya
sepertiga, dan sepertiga itu banyak; karena sesungguhnya jika engkau
meninggalkan ahli waris yang kaya raya, lebih baik daripada engkau meninggalkan
ahli waris dalam keadaan fakir miskin dan mereka akan meminta-minta kepada
orang lain”. (HR. Bukhori dan Muslim dari Sa’d bin Abi Waqas).
Jadi sebagai
kesimpulan harta yang akan diwasiatkan tidak dibolehkan melebihi dari sepertiga
hartan warisan sekalipun hartanya banyak dan ahli waris hanya satu orang.
(Semoga
Bermanpaat)
Allahu
a’lam Bisshawab.
Oleh
:
Ust. Muhammad Nurani
Buku
: Hadzimi Ladzat - Pemutus Kenikmatan
Duniawi
Keutamaan Menengok Orang Sakit
Keutamaan
Menengok Orang Sakit
Banyak sekali hadits-hadits yang
menjelaskan tentang fadhilat atau keutamaan menengok orang yang sedang sakit
diantaranya :
Hadits Jabir yang marfu’: “Barang siapa yang menjenguk orang sakit sama
halnya dia dalam rahmat Allah, sehingga ketika ia duduk berarti ia masuk dalam
rahmat.” (Bukhari dalam al-Adabul
Mufrad, no : 522.)
Ibnu Majah meriwayatkan dari Abu
Hurairah r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Siapa saja yang menjenguk orang sakit memanggillah seorang penyeru dari
langit yakni malaikat langit “baik engkau, bagus perjalananmu, dan kamu telah
menyediakan tempat tinggalmu didalam surge”. (Ibnu Majah dalam Al-Janaiz no
: 1442. Tirmidzi no : 100 6).
Riwayat dari Ali r.a. ia berkata
saya pernah mendengar Nabi SAWbersabda : “Tiada seorang muslim yang menjenguk
orang muslim lainnya di pagi hari kecuali ia telah didoakan oleh tujuh puluh
ribu malaikat sampai esok harinya, dan baginya akan disediakan buah kurma yang
dipetik di taman surge”. (HR.Tirmidzi)
(Semoga
Bermanpaat)
Allahu
a’lam Bisshawab.
Oleh
:
Ust. Muhammad Nurani
Buku
: Hadzimi Ladzat - Pemutus Kenikmatan
Duniawi
Apa Saja yang dilakukan Ketika Kita Sakit.
Apa
Saja yang dilakukan Ketika Kita Sakit.
Jika seorang muslim sedang ditimpa
suatu penyakit hendaklah ia bersabar dan bertawakkal karena akan menyebabkan
terhapusnya dosa sebagaimana hadits nabi Muhammad Saw Ibnu Mas’ud berkata, “Saya pernah
masuk ketempat Rasulullah SAW, ketika beliau sedang sakit parah. Lalu saya
belai beliau dengan tangan saya dan berkata, “Wahai Rasulullah, sakitmu sangat
berat.’ Beliau menjawab, “benar, sebagaimana yang diderita oleh dua orang
diantara kamu.’ Saya berkata, ‘Hal itu karena engkau mendapat dua pahala ?’
Beliau menjawab, ‘Benar.’ Kemudian beliau bersabda : tidak seorang muslim yang
ditimpa suatu gangguan berupa penyakit atau lainnya, melainkan Allah
menggugurkan dosa-dosanya sebagaimana pohon menggugurkan daun-daunnya’.”(Al-Bukhari,
hadits nomor 5660).
Seseorang yang menderita sakit
jangan lupa memperbanyak doa-doa karena sesudah sakit hanya dua ketentuan : Sembuh dan tidak sembuh yang berakhir dengan kematian.
Agar kita tidak rugi ketika sakit
baik berakhir dengan sembuh ataupun kematian, marilah kita bersama-sama membaca
bacaan yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW, yang apabila kita kerjakan
ketika sakit akan mendapat pahala dan dosa-dosa diampuni (InsyaAllah).
Sebaliknya jika tidak sembuh (meninggal dunia) maka kita mati dalam keadaan
khusnul khatimah (beriman) diantaranya :
a. Memperbanyak
membaca Surat Al-Ikhlas, Lebih baik lagi jika seratus kali
b. Letakkan
tanganmu di tempat yang terasa sakit lalu baca bismillah 3x kemudian baca lagi
A’udzu bi-izzatillahi wa qudratihi min syarri ma ajidu wa-ubadziru
7x (HR. Muslim)
c. Membaca
Doa Nabi. Riwayat Muslim. Ya Allah
berikanlah kami kebahagiaan didunia dan kebahagiaan diakhirat dan selamatkan
kami dari adzab neraka
d. Membaca
Doa Nabi. Riwayat Tirmidzi. Ya Allah
berikanlah aku kea’fiatan pada diriku dan
kea’fiatan pada penglihatanku, dan ya Allah jadikan kesehatanku sebagai
jalan ku tuk menujumu tidak ada tuhan selain engkau yang bersipat bijaksana dan
pemurah, maha suci Allah tuhan penguasa a’rasy, yang besar, dan semua pujian
hanya tertentu milik Allah penguasa jagad alam.
e. Membaca
Surah Al-Ikhlas 3x Surah Al-Falaq dan An-Nas masing-masing 1x, kemudian
hembuskan pada kedua telapak tangan kita lalu usapkan keseluruh badan kita,
yang dimulai dari atas kepala, wajah dan kesemua anggota tubuh kita,
lebih-lebih lagi pada anggota yang terasa sakit.
Begitulah
yang dilakukan Nabi kita ketika beliau sakit, dan sewaktu beliau tidak
kuasa lagi melakukannya beliau suruh
A’isyah ra yang memperbuat demikian. Begitulah yang diriwayatkan Imam Bukhari
dalam kitab Shohihinya.
(Semoga
Bermanpaat)
Allahu
a’lam Bisshawab.
Oleh
:
Ust. Muhammad Nurani
Buku
: Hadzimi Ladzat - Pemutus Kenikmatan
Duniawi
Minggu, 12 Januari 2014
Khitan Bagi Wanita_Membuat Wanita Memiliki Rasa Malu
Khitan Bagi Wanita_Membuat Wanita Memiliki Rasa Malu
Kaum Muslimin yang dirahmat Allah. Suatu hal yang tersembunyi bagi sebagian kaum muslimin adalah mereka tidak mengetahui hakikat khitan bagi wanita, padahal mereka memiliki adik perempuan, anak perempuan, keponakan perempuan, yang mana sebagaimana halnya dengan laki laki mereka juga ada syariat untuk di khitan.
Tahukah anda wahai saudara saudariku bagaimanakah khitan yang dilakukan oleh sebagian atau kalau mau dikatakan sebagian besar ahli medis di Negara kita?
Na’am, mereka hanya menyayat / melukai tidak memotong bagian khitan. Yang mana tentu ini tidak memberikan faedah bagi wanita yang dikhitan tadi. Apalagi sekarang sebagaimana yang dikatakan kalangan orentalis bahwa khitan pada wanita tidak perlu dilakukan bahkan termasuk sesuatu yang melanggar HAM. Lalu bagaimana kita menyikapi hal ini?
Pengertian Khitan
Khitan secara bahasa diambil dari kata (ختن ) yang berarti memotong. Sedangkan al-khatnu berarti memotong kulit yang menutupi kepala dzakar dan memotong sedikit daging yang berada di bagian atas farji (clitoris) dan al-khitan adalah nama dari bagian yang dipotong tersebut. (lihat Lisanul Arab, Imam Ibnu Manzhur).
Berkata Imam Nawawi, “Yang wajib bagi laki-laki adalah memotong seluruh kulit yang menutupi kepala dzakar sehingga kepala dzakar itu terbuka semua. Sedangkan bagi wanita, maka yang wajib hanyalah MEMOTONG sedikit daging yang berada pada bagian atas farji.”(Syarah Sahih Muslim 1/543, Fathul Bari 10/340)
Dalil Disyariatkannya Khitan
Khitan merupakan ajaran nabi Ibrohim ‘alaihissalam, dan umat ini diperintahkan untuk mengikutinya, sebagaimana dalam QS. An-Nahl: 123,
“Kemudian Kami wahyukan kapadamu (Muhammad), “Ikutilah agama Ibrohim, seorang yang hanif.”
Disebutkan dalam Tufatul Maudud, halaman 164 bahwa Saroh ketika menghadiahkan Hajar kepada nabi Ibrohim ‘alaihissalam , lalu Hajar hamil, hal ini menyebabkan ia cemburu. Maka ia bersumpah ingin memotong tiga anggota badannya. Nabi Ibrohim ‘alaihissalam khawatir ia akan memotong hidung dan telinganya, lalu beliau menyuruh Saroh untuk melubangi telinganya dan berkhitan. Jadilah hal ini sebagai sunnah yang berlangsung pada para wanita sesudahnya.
Dari Abu Harairah radhiyallahu’anhu Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ” lima hal yang termasuk fitroh yaitu: mencukur bulu kemaluan, khitan, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku.” (HR. Imam Bukhori dan Imam Muslim)
Hukum Khitan bagi Wanita
a. Ulama yang mewajibkan khitan, mereka berhujjah dengan beberapa dalil:
1. Hukum wanita sama dengan laki-laki, kecuali ada dalil yang membedakannya, sebagimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dari Ummu Sulaim radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wanita itu saudara kandung laki-laki.” (HR. Abu Daud 236, Tirmidzi 113, Ahmad 6/256 dengan sanad hasan).
2. Adanya beberapa dalil yang menunjukkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut khitan bagi wanita, diantaranya sabda beliau:
“Apabila bertemu dua khitan, maka wajib mandi.” (HR. Tirmidzi 108, Ibnu Majah 608, Ahamad 6/161, dengan sanad shahih).
Dari ‘Aisyah rodhiyallahu ‘anha berkata, Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apabila seorang laki-laki duduk di empat anggota badan wanita dan khitan menyentuh khitan maka wajib mandi.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Dari Anas bin Malik rodhiyallahu’anhu berkata, Rosulullahi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Ummu ‘athiyah,”Apabila engkau mengkhitan wanita biarkanlah sedikit, dan jangan potong semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami.”(HR. Al-Khatib)
3. Khitan bagi wanita sangat masyhur dilakukan oleh para sahabat dan para shaleh sebagaimana tersebut di atas.
b. Ulama yang berpendapat sunnah, alasannya:
Menurut sebagian ulama tidak ada dalil secara tegas yang menunjukkan wajibnya, juga karena khitan bagi laki-laki tujuannya membersihkan sisa air kencing yang najis yang terdapat pada tutup kepala dzakar, sedangkan suci dari najis merupakan syarat sahnya sholat.
Sedangkan khitan bagi wanita tujuannya untuk mengecilkan syahwatnya, jadi ia hanya untuk mencari sebuah kesempurnaan dan bukan sebuah kewajiban. (Syarhul Mumti’, Syaikh Ibnu Utsaimin 1/134)
Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah pernah ditanya, “Apakah wanita itu dikhitan ?” Beliau menjawab, “Ya, wanita itu dikhitan dan khitannya adalah dengan memotong daging yang paling atas yang mirip dengan jengger ayam jantan.
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, biarkanlah sedikit dan jangan potong semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi suami.’
Hal ini karena, tujuan khitan laki-laki ialah untuk menghilangkan najis yang terdapat dalam penutup kulit kepala dzakar. Sedangkan tujuan khitan wnaita adalah untuk menstabilkan syahwatnya, karena apabila wanita tidak dikhitan maka syahwatnya akan sangat besar.” (Majmu’ Fatawa 21/114)
Jadi, khilaf mengenai hukum khitan ini ringan, baik sunnah atau wajib keduanya adalah termasuk syariat yang diperintahkan, kita harus berusaha untuk melaksanakannya.
Waktu Khitan
Terdapat beberapa hadits yang dengan gabungan sanadnya mencapai derajat hasan yang menunjukkan bahwa khitan dilaksanakan pada hari ke tujuh setelah kelahiran, yaitu:
1. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu’anhuma, bahwasannya Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan aqiqah Hasan dan Husain serta mengkhitan keduanya pada hari ketujuh.(HR. Thabrani dan Baihaqi)
2. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhu berkata, “Terdapat tujuh perkara yang termasuk sunnah dilakukan bayi pada hari ketujuh: Diberi nama, dikhitan,…” (HR. Thabrani)
3. Dari Abu Ja’far berkata, “Fathimah melaksanakan aqiqah anaknya pada hari ketujuh. Beliau juga mengkhitan dan mencukur rambutnya serta menshadaqahkan seberat rambutnya dengan perak.” (HR. Ibnu Abi Syaibah)
Namun, meskipun begitu, khitan boleh dilakukan sampai anak agak besar, sebagaiman telah diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhyallahu’anhu, bahwa beliau pernah ditanya, “Seperti apakah engkau saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia ?” Beliau menjawab, “Saat itu saya barusan dikhitan. Dan saat itu para sahabat tidak mengkhitan kecuali sampai anak itu bisa memahami sesuatu.” (HR. Bukhori, Ahmad, dan Thabrani).
Berkata Imam Al-Mawardzi, ” Khitan itu memiliki dua waktu, waktu wajib dan waktu sunnah. Waktu wajib adalah masa baligh, sedangkan waktu sunnah adalah sebelumnya. Yang paling bagus adalah hari ketujuh setelah kelahiran dan disunnahkan agar tidak menunda sampai waktu sunnah kecuali ada udzur. (Fathul Bari 10/342).
Ya ikhwa ketahuilah, mungkin salah satu sebab diantara sekian banyak sebab hilangnya rasa malu dari diri kaum wanita belakangan ini adalah karena orang tua mereka meninggalkan syariat yang agung ini. Sehingga anak-anak mereka tidak stabil syahwatnya . Sebagaimana telah dibahas dimuka bahwasanya tujuan khitan wanita adalah untuk menstabilkan syahwatnya, karena apabila wanita tidak dikhitan maka syahwatnya akan sangat besar.
Kaum Muslimin yang dirahmat Allah. Suatu hal yang tersembunyi bagi sebagian kaum muslimin adalah mereka tidak mengetahui hakikat khitan bagi wanita, padahal mereka memiliki adik perempuan, anak perempuan, keponakan perempuan, yang mana sebagaimana halnya dengan laki laki mereka juga ada syariat untuk di khitan.
Tahukah anda wahai saudara saudariku bagaimanakah khitan yang dilakukan oleh sebagian atau kalau mau dikatakan sebagian besar ahli medis di Negara kita?
Na’am, mereka hanya menyayat / melukai tidak memotong bagian khitan. Yang mana tentu ini tidak memberikan faedah bagi wanita yang dikhitan tadi. Apalagi sekarang sebagaimana yang dikatakan kalangan orentalis bahwa khitan pada wanita tidak perlu dilakukan bahkan termasuk sesuatu yang melanggar HAM. Lalu bagaimana kita menyikapi hal ini?
Pengertian Khitan
Khitan secara bahasa diambil dari kata (ختن ) yang berarti memotong. Sedangkan al-khatnu berarti memotong kulit yang menutupi kepala dzakar dan memotong sedikit daging yang berada di bagian atas farji (clitoris) dan al-khitan adalah nama dari bagian yang dipotong tersebut. (lihat Lisanul Arab, Imam Ibnu Manzhur).
Berkata Imam Nawawi, “Yang wajib bagi laki-laki adalah memotong seluruh kulit yang menutupi kepala dzakar sehingga kepala dzakar itu terbuka semua. Sedangkan bagi wanita, maka yang wajib hanyalah MEMOTONG sedikit daging yang berada pada bagian atas farji.”(Syarah Sahih Muslim 1/543, Fathul Bari 10/340)
Dalil Disyariatkannya Khitan
Khitan merupakan ajaran nabi Ibrohim ‘alaihissalam, dan umat ini diperintahkan untuk mengikutinya, sebagaimana dalam QS. An-Nahl: 123,
“Kemudian Kami wahyukan kapadamu (Muhammad), “Ikutilah agama Ibrohim, seorang yang hanif.”
Disebutkan dalam Tufatul Maudud, halaman 164 bahwa Saroh ketika menghadiahkan Hajar kepada nabi Ibrohim ‘alaihissalam , lalu Hajar hamil, hal ini menyebabkan ia cemburu. Maka ia bersumpah ingin memotong tiga anggota badannya. Nabi Ibrohim ‘alaihissalam khawatir ia akan memotong hidung dan telinganya, lalu beliau menyuruh Saroh untuk melubangi telinganya dan berkhitan. Jadilah hal ini sebagai sunnah yang berlangsung pada para wanita sesudahnya.
Dari Abu Harairah radhiyallahu’anhu Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ” lima hal yang termasuk fitroh yaitu: mencukur bulu kemaluan, khitan, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku.” (HR. Imam Bukhori dan Imam Muslim)
Hukum Khitan bagi Wanita
a. Ulama yang mewajibkan khitan, mereka berhujjah dengan beberapa dalil:
1. Hukum wanita sama dengan laki-laki, kecuali ada dalil yang membedakannya, sebagimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dari Ummu Sulaim radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wanita itu saudara kandung laki-laki.” (HR. Abu Daud 236, Tirmidzi 113, Ahmad 6/256 dengan sanad hasan).
2. Adanya beberapa dalil yang menunjukkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut khitan bagi wanita, diantaranya sabda beliau:
“Apabila bertemu dua khitan, maka wajib mandi.” (HR. Tirmidzi 108, Ibnu Majah 608, Ahamad 6/161, dengan sanad shahih).
Dari ‘Aisyah rodhiyallahu ‘anha berkata, Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apabila seorang laki-laki duduk di empat anggota badan wanita dan khitan menyentuh khitan maka wajib mandi.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Dari Anas bin Malik rodhiyallahu’anhu berkata, Rosulullahi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Ummu ‘athiyah,”Apabila engkau mengkhitan wanita biarkanlah sedikit, dan jangan potong semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami.”(HR. Al-Khatib)
3. Khitan bagi wanita sangat masyhur dilakukan oleh para sahabat dan para shaleh sebagaimana tersebut di atas.
b. Ulama yang berpendapat sunnah, alasannya:
Menurut sebagian ulama tidak ada dalil secara tegas yang menunjukkan wajibnya, juga karena khitan bagi laki-laki tujuannya membersihkan sisa air kencing yang najis yang terdapat pada tutup kepala dzakar, sedangkan suci dari najis merupakan syarat sahnya sholat.
Sedangkan khitan bagi wanita tujuannya untuk mengecilkan syahwatnya, jadi ia hanya untuk mencari sebuah kesempurnaan dan bukan sebuah kewajiban. (Syarhul Mumti’, Syaikh Ibnu Utsaimin 1/134)
Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah pernah ditanya, “Apakah wanita itu dikhitan ?” Beliau menjawab, “Ya, wanita itu dikhitan dan khitannya adalah dengan memotong daging yang paling atas yang mirip dengan jengger ayam jantan.
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, biarkanlah sedikit dan jangan potong semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi suami.’
Hal ini karena, tujuan khitan laki-laki ialah untuk menghilangkan najis yang terdapat dalam penutup kulit kepala dzakar. Sedangkan tujuan khitan wnaita adalah untuk menstabilkan syahwatnya, karena apabila wanita tidak dikhitan maka syahwatnya akan sangat besar.” (Majmu’ Fatawa 21/114)
Jadi, khilaf mengenai hukum khitan ini ringan, baik sunnah atau wajib keduanya adalah termasuk syariat yang diperintahkan, kita harus berusaha untuk melaksanakannya.
Waktu Khitan
Terdapat beberapa hadits yang dengan gabungan sanadnya mencapai derajat hasan yang menunjukkan bahwa khitan dilaksanakan pada hari ke tujuh setelah kelahiran, yaitu:
1. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu’anhuma, bahwasannya Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan aqiqah Hasan dan Husain serta mengkhitan keduanya pada hari ketujuh.(HR. Thabrani dan Baihaqi)
2. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhu berkata, “Terdapat tujuh perkara yang termasuk sunnah dilakukan bayi pada hari ketujuh: Diberi nama, dikhitan,…” (HR. Thabrani)
3. Dari Abu Ja’far berkata, “Fathimah melaksanakan aqiqah anaknya pada hari ketujuh. Beliau juga mengkhitan dan mencukur rambutnya serta menshadaqahkan seberat rambutnya dengan perak.” (HR. Ibnu Abi Syaibah)
Namun, meskipun begitu, khitan boleh dilakukan sampai anak agak besar, sebagaiman telah diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhyallahu’anhu, bahwa beliau pernah ditanya, “Seperti apakah engkau saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia ?” Beliau menjawab, “Saat itu saya barusan dikhitan. Dan saat itu para sahabat tidak mengkhitan kecuali sampai anak itu bisa memahami sesuatu.” (HR. Bukhori, Ahmad, dan Thabrani).
Berkata Imam Al-Mawardzi, ” Khitan itu memiliki dua waktu, waktu wajib dan waktu sunnah. Waktu wajib adalah masa baligh, sedangkan waktu sunnah adalah sebelumnya. Yang paling bagus adalah hari ketujuh setelah kelahiran dan disunnahkan agar tidak menunda sampai waktu sunnah kecuali ada udzur. (Fathul Bari 10/342).
Ya ikhwa ketahuilah, mungkin salah satu sebab diantara sekian banyak sebab hilangnya rasa malu dari diri kaum wanita belakangan ini adalah karena orang tua mereka meninggalkan syariat yang agung ini. Sehingga anak-anak mereka tidak stabil syahwatnya . Sebagaimana telah dibahas dimuka bahwasanya tujuan khitan wanita adalah untuk menstabilkan syahwatnya, karena apabila wanita tidak dikhitan maka syahwatnya akan sangat besar.
Dari berbagai Sumber.
***Wallahuallambisshawab***
Sabtu, 11 Januari 2014
Bingkisan Nur Inas ^_^
Samarinda,
13 Juli 2013
Dari : Nur Inas Purnama Sari
Assalamualaikum
J
Selamat Hari
Lahir yaa, Saudaraku J
¹ Umur
Panjang ,
¹ Sehat
Selalu ,
¹ Dewasa
dalam berpikir, Berucap dan Bertindak.
Dan semoga Keberkahan
selalu menyertaimu saudaraku J
***
J terimakasih banyak Nur Inas Purnama Sari, Tulisannya bagus tapi sayang masih bagus Tulisanku,haha
J terimakasih banyak Nur Inas Purnama Sari, Tulisannya bagus tapi sayang masih bagus Tulisanku,haha
Hehe J
Amiiinnnnnn,,, insya Allah akan aku simpan dan akan jaga baik – baik inas,
warnanya juga bagus, sangat bermanpaat sekali soalnya kalau subuhan pasti aku
pake buat hangatin, pokoknya kamu teman yang baik sekali J
Semoga kamu disana
selalu dalam Lindungan, Bimbingan, dan Kasih sayang Allah Swt. Amiiinnn.
Salam Hangat
dari sahabatmu, Alan Angga Nuari
Trp3_AyuNorwanda
banyak hal yang ingin
aku ceritakan, tentang rasaku, tentang keinginan dan harapanku padamu. De, aku sayang
sama kamu, sungguh sangat sayang sama kamu. Masih ada kah kesempatan itu ?
masih ada kah harapan itu disaat
engkau acuhkan aku ? entahlah, yang aku tau ada rasa ingin bersamamu saat ini,.
Rabu, 01 Januari 2014
Semoga Setiap Istri Menjadi Seperti ini
Semoga Setiap Istri Menjadi Seperti
ini …
Seorang penyair atas nama para suami
yang sedang bersedih memberikan nasihat kepada para istri :
Maafkan
aku
Dengan
begitu kau akan melanggengkan rasa kasihku
Janganlah engkau angkat bicara
ketika aku sedang di puncak amarah
Janganlah banyak mengadu sehingga
rasa cintaku menjadi gersang
Karena hati itu selalu terbolak-balik
Rasa cinta dan luka itu letaknya
dalam hati
Jika keduanya berkumpul, cinta
tidak akan tinggal dan segera pergi
Semoga
Setiap Istri Menjadi Seperti ini …
Saat
suami pulang kerumah dia mendapatkan senyuman istrinya menenangkan,
membahagiakan jiwa, dan menyembuhkannya, Istri adalah pelayan yang dimintai
tolong dalam menapaki kehidupan, Istri adalah cahaya dalam pelayanannya.
Suami
adalah raja, rumah adalah kerajaannya, rasa cinta adalah parfum yang memenuhi
setiap sudut ruangnya.
Senyuman … sebagai kebahagiaan
Pelayan … sebagai cahaya
Rasa Cinta … sebagai parfum
Inilah
tipe istri yang didambakan oleh setiap suami
Setiap
suami menantikan kehadirannya dalam rumah tangganya.
Rasulullah
saw bersabda :
Sesungguhnya
Allah itu indah dan menyukai keindahan (HR. Muslim)
Rasulullah
saw juga bersabda :
Sesungguhnya
Allah mewajibkan untuk selalu bersikap baik terhadap segala sesuatu. (HR.
Muslim)
Wahai
para istri … Jadikanlah dirimu cantik dihadapan suamimu, dengan begitu, suamimu
akan mencintaimu dan Rabb-mu akan mencintaimu pula.
Wahai
para istri … Perbaguslah dalam setiap yang kamu berikan kepada suamimu, baik
yang kecil maupun yang besar.
Sesungguhnya
Allah telah mewajibkan untuk selalu bersikap baik terhadap segala sesuatu. Baik
yang kecil maupun yang besar.
(Asyraf syahin_ Menjadi Istri Penuh Pesona)
Tersenyumlah
Tersenyumlah
Senyuman istri adalah penawar yang
membahagiakan suami. Ia juga bisa menghilangkan kepayahan dan kepenatannya. Ia
laksana cahaya yang menyinari setiap sudut rumah. Ia adalah jalan menuju
kebahagiaan yang tiada terputus.
Wahai para istri yang mulia…
¨ Senyumanmu
kepada suami dan anak-anakmu merupakan cahaya bagimu dan bagi mereka. Oleh
karena itu, tersenyumlah…!
¨ Senyumanmu
di hadapan suami dan anak-anakmu merupakan sedekah bagimu. Maka dari itu,
tersenyumlah…!
¨ Senyumanmu
akan mampu menciptakan kegembiraan dan kebahagiaan. Sebab itu, tersenyumlah…!
Wahai
istri yang mulia,
Tiada seorang pun yang lebih berhak
melihat senyumanmu selain suami dan anak-anakmu.
Oleh sebab itu, tersenyumlah…
Jadikan senyumanmu pemandangan
pertama bagi suamimu saat dia bangun.
Jadikan ia pemandangan pertama
baginya saat dia pulang ke rumah.
Jadikan ia pemandangan terakhir
baginya sebelum dia tidur. Dengan begitu, rumah tanggamu akan di penuhi dengan
cinta dan keharmonisan.
(Asyraf
Syahin_ Menjadi Istri Penuh Pesona)
Langganan:
Postingan (Atom)