Negara
merupakan integrasi dari kekuasaan politik, negara adalah organisasi pokok dari
kekuatan politik. Negara adalah alat (agency)
dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan
manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam
masyarakat. Manusia hidup dalam suasana kerja sama, sekaligus suasana antagonis
dan penuh pertentangan. Negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat
memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya
dan dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Negara
menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai dimana kekuasaan dapat digunakan
dalam kehidupan bersama, baik oleh individu, golongan atau asosiasi, maupun
oleh negara sendiri. Dengan demikian negara dapat mengintegrasikan dan
membimbing kegiatan-kegiatan sosial dari penduduknya kearah tujuan bersama.
Definisi
mengenai Negara
Beberapa
definisi mengenai Negara.
1. Roger
H. Soltau:” Negara adalah agen (agency) atau
kewenangan (authority) yang mengatur
atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat (the state is an agency or authority
managing or controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of
the community).
2. Harold
J. Laski:” Negara adalah suatu masyarakat yang di integrasikan karena mempunyai
wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih berkuasa daripada
individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat. Masyarakat adalah
suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk memenuhi tercapainya
keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan negara kalau cara hidup yang harus
di taati baik oleh individu maupun oleh
asosiasi –asosiasi ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan
mengikat. (the state is a society which
is integrated by posseing a coercive authority legally supreme over any
individual or group which is part of the society. A society is a group of human
beings living together and working together for the satisfaction of their
mutual wants. Such a society is a state when
the way of live to which both individuals and associations must conform
is defined by a coercive authority binding upon them all).”
3. Max
Weber:” Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan
kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah (the state is human society that (successfully) claims the monopoli of the
legitimate use of physical force within a given territory).”
4. Robert
M. Maclver: “Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban didalam
suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang
diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut di beri
kekuasaan memaksa (the state is an
association which, acting through law as promulgated by a government endowed to
this end with coercive power, maintains whitin a community territorially
demarcated the universal external conditions of social order)”
Sebagai
definisi umum dapat dikatakan bahwa negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed)
oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaattan
pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (control) monopolistis
tehadap kekuasaan yang sah.
(Dasar-dasar ilmu politik. Prof. Miriam Budiardjo)