PEMERINTAHAN DAERAH 1999
(Undang-undang No. 22 Tahun 1999)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. Bahwa
sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang
Dasar 1945 memberikan keleluasaan kepada Daerah untuk menyelenggrakan Otonomi
Daerah;
b. Bahwa
dalam penyelenggraan Otonomi Daerah, dipandang perlu untuk lebih menekankan
pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan
keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah;
c. Bahwa
dalam menghadapi perkembangan keadaan, baik didalam maupun luar negeri, serta
tantangan persaingan global, dipandang perlu menyelenggarakan Otonomi Daerah
dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada
daerah secara proporsional, yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan
pemanpaattan sumber daya nasional, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah,
sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan,
dan keadilan, serta potensi dan keanekaragaman Daerah, yang dilaksanakan dalam
keerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Bahwa
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037)
tidak sesuai lagi dengan prinsip penyelenggaraan Otonomi Daerah dan
perkembangan keadaan, sehingga perlu digannti;
e. Bahwa
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Negara
Tahun 1979 Nomor 56; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3153) yang menyeragamkan
nama, bentuk, susunan, dan kedudukan pemerintahan desa, tidak sesuai dengan
jiwa Undang-Undang dasar 1945 dan perlunya mengakui serta menghormati hak asal
usul daerah yang bersipat istimewa sehingga perlu diganti;
f. Bahwa
berhubung dengan hal itu, perlu ditetapkan Undang-Undang mengenai Pemerintahan
Daerah untuk mengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok
Pemerintahan di Daerah dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang
Pemerintahan Desa.