Sabtu, 29 November 2014

Hukum Tata Pemerintahan



Catatan Materi Kuliah : Hukum Tata Pemerintahan
 
Pengertian HTP
 a. Soehino,”Keseluruhan dari pada aturan-aturan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana alat-alat perlengkapan AN itu melakukan fungsinya, atau tugasnya.”
b. W.F. Frins-R. Kosim Adisapoetra, “pelaksanaan tugas pemerintah oleh subyek hukum yang disebutkan dengan tegas siapa-siapanya. Artinya yang menjalankan subyek hukum tersebut menjalankan wewenang yang tidak ada di tangan setiap warga negara biasa”
c. De La Bassecour Caan, “Himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab maka negara berfungsi  (bereaksi)”

3        PAHAM TENTANG HUBUNGAN HTP DENGAN HAN (Stellinga)
HAN lebih luas daripada HTP (Van Vollenhoven)
HAN identik dengan HTP (Van Der Grinten)
HAN lebih sempit daripada HTP (Mr. Romeijn & Van Poelje

KEGUNAAN MEMPELAJARI HTP
Dari segi pejabat ;
HTP merupakan pedoman pegangan bertindak (secara legal)
Dari segi masyarakat ;
Sebagai jaminan (security) bahwa para pejabat tidak akan melakukan hal-hal yang berada di luar ketentuan peraturan  yang sah karena terikat oleh ketentuan yang berlaku

TUJUAN HTP
      Keadilan
      Kemanfaatan
      Kepastian Hukum

Hubungan Hukum Dapat Dibedakan Menjadi 2 (obyek HTP):
Hukum antara alat perlengkapan negara yang satu dengan alat perlengkapan negara yang lain.
Hubungan hukum antara alat perlengkapan Negara dengan orang perseorangan (para warga Negara, atau dengan badan-badan hukum swasta)

HTP meliputi hal-hal berikut:
      Sarana bagi penguasa untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat
      Mengatur cara-cara partisipasi warga negara
      Perlindungan hukum bagi masyarakat
      Menetapkan norma-norma fundamental bagi penguasa untuk pemerintahan yang baik

Dalam negara modern, negara mencampuri kehidupan warganya dalam rangka mensejahterakan rakyat, antara lain melalui pembangunan.
Pemerintah sebagai penyelenggara negara mempunyai berbagai tugas tergantung beberapa hal (dasar landasan tindakan pejabat negara):
      Kesukaran dan kebutuhan yang dirasakan oleh warga masyarakat ; ketenagakerjaan, perumahan, pendidikan, kesehatan, dll (pemerintah harus mencampuri/UU)

      Tanggapan di bidang politik tentang kebijaksanaan negara yang diinginkan ; pemerintah harus menyiapkan peraturan untuk menanggulangi isu-isu politik yang bergejolak di masyarakat (UU Pemilu, UU HAM)
      Kewajiban negara pada tingkat internasional ; UU tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
Subyek Hukum Tata Pemerintahan

Subyek hukum dimaksudkan sebagai pendukung hak dan kewajiban. Tidak semua orang atau benda dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban. Hanya mereka yang cakap itulah yang disebut sebagai pendukung hak dan kewajiban. Kecakapan untuk menjadi pendukung hak dan kewajiban adalah diartikan sebagai kewenangan hukum
Subyek hukum dalam lapangan HTP :
      Pegawai negeri
      Jabatan-jabatan
      Jawatan publik, dinas-dinas publik, badan usaha milik negara dan daerah
      Daerah swapraja dan daerah swatantra
      Negara
      Sumber HTP:
      1. Sumber Hukum Materil; Faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum atau tempat darimana materi hukum itu diambil
      2. Sumber Hukum Formal; berbagai bentuk aturan hukum yang ada/sebagai tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum
3 jenis hukum materil, yaitu:
     Sumber Hukum Historis; Sumber pengenalan (tempat menemukan) hukum pada saat tertentu, sebagai sumber di mana pembuat UU mengambil bahan dalam membentuk peraturan perundang-undangan
     Sumber Hukum Sosiologis; Faktor-faktor sosial yang mempengaruhi isi hukum positif
     Sumber Hukum Filosofis; Sebagai sumber untuk isi hukum yang adil, dan sebagai sumber untuk kekuatan mengikat dari hukum, untuk menjawab pertanyaan mengapa kita harus mematuhi hukum...di sini ditanyakan isi hukum itu asalnya darimana?
      Pandangan Theocratis: berasal dari Tuhan
      Pandangan Hukum Kodrat: berasal dari akal manusia
      Mashab Historis: berasal dari kesadaran hukum
4 jenis hukum formal:
    1. Peraturan Perundang-Undangan; semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum yang dikeluarkan oleh badan perwakilan rakyat bersama pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, serta semua keputusan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, yang juga mengikat umum (menyangkut kewenangan yang diatur dalam UU)

2. Praktek Administrasi Negara/Hukum Tidak Tertulis
            AN dapat mengambil tindakan yang dianggap penting dalam rangka pelayanan kepada masyarakat meskipun belum ada aturannya/hukum tidak tertulis dapat menjadi hukum formal dalam pembuatan UU

3.Yurisprudensi; ajaran hukum yang tersusun dari dan dalam peradilan, yang kemudian dipakai sebagai landasan hukum./himpunan putusan-putusan pengadilan yang disusun secara sistematik...
4.Doktrin; pendapat para ahli hukum

Kebebasan Bertindak Pemerintah
1. Freies Ermessen; Kemerdekaan bertindak AN atau pemerintah (eksekutif) untuk menyelesaikan masalah yang timbul dalam keadaan kegentingan yang memaksa, di mana peraturan penyelesaian untuk masalah itu belum ada.
            Contoh: Perpu Penundaan UU No. 14 th 1992 ttg Lalu Lintas Raya, dan Perpu Kepailitan untuk menangani masalah bank yang pailit akibat krismon 1997
            2. Delegasi Perundang-Undangan; AN atau pemerintah diberi kekuasaan untuk membuat peraturan organik pada undang-undang. Pembuat UU pusat tidak dapat memperhatikan masalah secara rinci yang timbul di seluruh wilayah negara, maka sesuai sifatnya suatu UU, pembuat UU pusat hanya membuat peraturan secara garis besarnya saja. Pemerintah/AN diberi tugas menyesuaikan peraturan-peraturan yang dibuat badan legislatif dengan keadaan yang konkret di masing-masing bagi wilayah negara (pemda/otoda)


3. Droit Function; kemerdekaan seorang pejabat AN atau pemerintah tidak berdasarkan delegasi yang tegas dalam menyelesaikan suatu persoalan yang konkret.
           
            Contoh: UU Gangguan ” pasal 1 ayat 1, menyebut obyek-obyek mana yang tidak boleh didirikan tanpa izin dari pihak pemerintah. Ketentuan ini berakhir dengan kata-kata ...dan semua bangunan lain yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan”???

Kaitan HTP dengan Ilmu Lain
Kaitan HTP dengan Ilmu Pemerintahan
            Ilmu pemerintahan adalah ilmu yang membicarakanperbuatan pemerintah di dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam rangka perbuatan itulah dapat saja terjadi akibat-akibat yang beraspek hukum. Dan perbuatan pemerintah yang berakibat hukum adalah bidang kajian hukum tata pemerintahan. Lebih lanjut jika perbuatan pemerintah berupa kebijakan-kebijakan maka kebijakan itu dapat berupa tindakan dan dapat berwujud perbuatan yang berakibat hukum.
Kaitan HTP dengan Ilmu AN
            Ilmu administrasi negara adalah ilmu yang mempelajari keseluruhan proses kegiatan aparatur pem. di dlm mencapai tujuan negara, maka kegiatan aparatur pem. dilihat dari aspek hukum akan mengungkapkan hub. hukum yang istimewa antara aparatur pem. dengan pihak masyarakat/badan swasta atau seseorang tertentu, dan ini berarti berada dlm lapangan HTP

Kaitan HTP dengan Ilmu Sosiologi
            Sosiologi sebagai ilmu pengetahuan mempelajari manusia dlm kehidupan klp, kehidupan masy., bersangkut paut dengan berbagai aspek kepentingan yang memerlukan perlindungan. Pem. dlm tugas pokoknya melakukan perbuatan yang berakibat hkm & tidak. Khusus dlm perbuatan yang berakibat hkm maka pem. harus hati-hati dg kepentingan yg dimiliki & yg dibutuhkan masy. Terhadap masy. pem. harus berbuat sesuai aturan hkm  yg berlaku khususnya aturan menyangkut tata penyelenggaraan pem. sebagai bag. materi dr HTP.
Kaitan HTP dengan Ilmu Politik
            Ilmu politik sebagai ilmu yang mengkaji kekuasaan sebagai salah satu kajiannya, adalah sangat relevan dengan HTP. Hal ini disebabkan karena melalui aturan-aturan hukum tata pemerintahan dapat dicegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau penyalahgunaan hak di mana kedua konsep ini adalah menjadi materi dari HTP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar