Sabtu, 29 November 2014

Hukum Tata Pemerintahan



Catatan Materi Kuliah : Hukum Tata Pemerintahan
 
Pengertian HTP
 a. Soehino,”Keseluruhan dari pada aturan-aturan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana alat-alat perlengkapan AN itu melakukan fungsinya, atau tugasnya.”
b. W.F. Frins-R. Kosim Adisapoetra, “pelaksanaan tugas pemerintah oleh subyek hukum yang disebutkan dengan tegas siapa-siapanya. Artinya yang menjalankan subyek hukum tersebut menjalankan wewenang yang tidak ada di tangan setiap warga negara biasa”
c. De La Bassecour Caan, “Himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab maka negara berfungsi  (bereaksi)”

3        PAHAM TENTANG HUBUNGAN HTP DENGAN HAN (Stellinga)
HAN lebih luas daripada HTP (Van Vollenhoven)
HAN identik dengan HTP (Van Der Grinten)
HAN lebih sempit daripada HTP (Mr. Romeijn & Van Poelje

KEGUNAAN MEMPELAJARI HTP
Dari segi pejabat ;
HTP merupakan pedoman pegangan bertindak (secara legal)
Dari segi masyarakat ;
Sebagai jaminan (security) bahwa para pejabat tidak akan melakukan hal-hal yang berada di luar ketentuan peraturan  yang sah karena terikat oleh ketentuan yang berlaku

TUJUAN HTP
      Keadilan
      Kemanfaatan
      Kepastian Hukum

Hubungan Hukum Dapat Dibedakan Menjadi 2 (obyek HTP):
Hukum antara alat perlengkapan negara yang satu dengan alat perlengkapan negara yang lain.
Hubungan hukum antara alat perlengkapan Negara dengan orang perseorangan (para warga Negara, atau dengan badan-badan hukum swasta)

HTP meliputi hal-hal berikut:
      Sarana bagi penguasa untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat
      Mengatur cara-cara partisipasi warga negara
      Perlindungan hukum bagi masyarakat
      Menetapkan norma-norma fundamental bagi penguasa untuk pemerintahan yang baik

Dalam negara modern, negara mencampuri kehidupan warganya dalam rangka mensejahterakan rakyat, antara lain melalui pembangunan.
Pemerintah sebagai penyelenggara negara mempunyai berbagai tugas tergantung beberapa hal (dasar landasan tindakan pejabat negara):
      Kesukaran dan kebutuhan yang dirasakan oleh warga masyarakat ; ketenagakerjaan, perumahan, pendidikan, kesehatan, dll (pemerintah harus mencampuri/UU)

      Tanggapan di bidang politik tentang kebijaksanaan negara yang diinginkan ; pemerintah harus menyiapkan peraturan untuk menanggulangi isu-isu politik yang bergejolak di masyarakat (UU Pemilu, UU HAM)
      Kewajiban negara pada tingkat internasional ; UU tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
Subyek Hukum Tata Pemerintahan

Subyek hukum dimaksudkan sebagai pendukung hak dan kewajiban. Tidak semua orang atau benda dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban. Hanya mereka yang cakap itulah yang disebut sebagai pendukung hak dan kewajiban. Kecakapan untuk menjadi pendukung hak dan kewajiban adalah diartikan sebagai kewenangan hukum
Subyek hukum dalam lapangan HTP :
      Pegawai negeri
      Jabatan-jabatan
      Jawatan publik, dinas-dinas publik, badan usaha milik negara dan daerah
      Daerah swapraja dan daerah swatantra
      Negara
      Sumber HTP:
      1. Sumber Hukum Materil; Faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum atau tempat darimana materi hukum itu diambil
      2. Sumber Hukum Formal; berbagai bentuk aturan hukum yang ada/sebagai tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum
3 jenis hukum materil, yaitu:
     Sumber Hukum Historis; Sumber pengenalan (tempat menemukan) hukum pada saat tertentu, sebagai sumber di mana pembuat UU mengambil bahan dalam membentuk peraturan perundang-undangan
     Sumber Hukum Sosiologis; Faktor-faktor sosial yang mempengaruhi isi hukum positif
     Sumber Hukum Filosofis; Sebagai sumber untuk isi hukum yang adil, dan sebagai sumber untuk kekuatan mengikat dari hukum, untuk menjawab pertanyaan mengapa kita harus mematuhi hukum...di sini ditanyakan isi hukum itu asalnya darimana?
      Pandangan Theocratis: berasal dari Tuhan
      Pandangan Hukum Kodrat: berasal dari akal manusia
      Mashab Historis: berasal dari kesadaran hukum
4 jenis hukum formal:
    1. Peraturan Perundang-Undangan; semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum yang dikeluarkan oleh badan perwakilan rakyat bersama pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, serta semua keputusan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, yang juga mengikat umum (menyangkut kewenangan yang diatur dalam UU)

2. Praktek Administrasi Negara/Hukum Tidak Tertulis
            AN dapat mengambil tindakan yang dianggap penting dalam rangka pelayanan kepada masyarakat meskipun belum ada aturannya/hukum tidak tertulis dapat menjadi hukum formal dalam pembuatan UU

3.Yurisprudensi; ajaran hukum yang tersusun dari dan dalam peradilan, yang kemudian dipakai sebagai landasan hukum./himpunan putusan-putusan pengadilan yang disusun secara sistematik...
4.Doktrin; pendapat para ahli hukum

Kebebasan Bertindak Pemerintah
1. Freies Ermessen; Kemerdekaan bertindak AN atau pemerintah (eksekutif) untuk menyelesaikan masalah yang timbul dalam keadaan kegentingan yang memaksa, di mana peraturan penyelesaian untuk masalah itu belum ada.
            Contoh: Perpu Penundaan UU No. 14 th 1992 ttg Lalu Lintas Raya, dan Perpu Kepailitan untuk menangani masalah bank yang pailit akibat krismon 1997
            2. Delegasi Perundang-Undangan; AN atau pemerintah diberi kekuasaan untuk membuat peraturan organik pada undang-undang. Pembuat UU pusat tidak dapat memperhatikan masalah secara rinci yang timbul di seluruh wilayah negara, maka sesuai sifatnya suatu UU, pembuat UU pusat hanya membuat peraturan secara garis besarnya saja. Pemerintah/AN diberi tugas menyesuaikan peraturan-peraturan yang dibuat badan legislatif dengan keadaan yang konkret di masing-masing bagi wilayah negara (pemda/otoda)


3. Droit Function; kemerdekaan seorang pejabat AN atau pemerintah tidak berdasarkan delegasi yang tegas dalam menyelesaikan suatu persoalan yang konkret.
           
            Contoh: UU Gangguan ” pasal 1 ayat 1, menyebut obyek-obyek mana yang tidak boleh didirikan tanpa izin dari pihak pemerintah. Ketentuan ini berakhir dengan kata-kata ...dan semua bangunan lain yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan”???

Kaitan HTP dengan Ilmu Lain
Kaitan HTP dengan Ilmu Pemerintahan
            Ilmu pemerintahan adalah ilmu yang membicarakanperbuatan pemerintah di dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam rangka perbuatan itulah dapat saja terjadi akibat-akibat yang beraspek hukum. Dan perbuatan pemerintah yang berakibat hukum adalah bidang kajian hukum tata pemerintahan. Lebih lanjut jika perbuatan pemerintah berupa kebijakan-kebijakan maka kebijakan itu dapat berupa tindakan dan dapat berwujud perbuatan yang berakibat hukum.
Kaitan HTP dengan Ilmu AN
            Ilmu administrasi negara adalah ilmu yang mempelajari keseluruhan proses kegiatan aparatur pem. di dlm mencapai tujuan negara, maka kegiatan aparatur pem. dilihat dari aspek hukum akan mengungkapkan hub. hukum yang istimewa antara aparatur pem. dengan pihak masyarakat/badan swasta atau seseorang tertentu, dan ini berarti berada dlm lapangan HTP

Kaitan HTP dengan Ilmu Sosiologi
            Sosiologi sebagai ilmu pengetahuan mempelajari manusia dlm kehidupan klp, kehidupan masy., bersangkut paut dengan berbagai aspek kepentingan yang memerlukan perlindungan. Pem. dlm tugas pokoknya melakukan perbuatan yang berakibat hkm & tidak. Khusus dlm perbuatan yang berakibat hkm maka pem. harus hati-hati dg kepentingan yg dimiliki & yg dibutuhkan masy. Terhadap masy. pem. harus berbuat sesuai aturan hkm  yg berlaku khususnya aturan menyangkut tata penyelenggaraan pem. sebagai bag. materi dr HTP.
Kaitan HTP dengan Ilmu Politik
            Ilmu politik sebagai ilmu yang mengkaji kekuasaan sebagai salah satu kajiannya, adalah sangat relevan dengan HTP. Hal ini disebabkan karena melalui aturan-aturan hukum tata pemerintahan dapat dicegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau penyalahgunaan hak di mana kedua konsep ini adalah menjadi materi dari HTP.

Jumat, 28 November 2014

Waktu yang tepat untuk berdoa



Waktu yang tepat untuk berdoa

Perintah untuk berdoa
            Lantas apa yang engkau lakukan bila mengalami kesulitan yang seolah tak ada ujung pangkalnya? Kalau engkau menjawab dengan berdoa, itu sudah tepat. Karena apa, Saudaraku? Ketahuilah, dihadapan Allah Swt manusia tak ada artinya. Ia hanya sebagian kecil dari ciptaan-Nya diantara ciptaan-ciptaan lain yang bertebaran di alam semesta. Maka sangat tak layak kalau manusia menyombongkan diri, merasa sebagai mahluk paling berkuasa di muka bumi dan bisa menyelesaikan semua persoalan yang ia hadapi. Juga tak pantas kalau kemudian berputus asa karena merasa tak mampu menghadapi cobaan yang ada.
Wahai saudaraku, ketahuilah salah satu kunci agar doa dikabulkan oleh Allah Swt penting bagi kita mengetahui waktu yang tepat untuk berdoa.  Jika kita mengetahui insya Allah doa kita akan langsung di dengarkan dan dikabulkan.
Penting juga bagi kita untuk meyakini, bahwa doa yang kita panjatkan insya allah akan dikabulkan oleh Allah Swt.
Maka kenalilah waktu-waktu yang tepat untuk berdoa Insya Allah;
Malam Lailatul Qodar
Malam Lailatul Qodar memang malam yang mulia. Tentang hal itu dijelaskan dalam surat Al Qadr, yang artinya :
“Sesungguhnya kami telah menurunkannya (al qur’an) pada malam kemuliaan (Lailatul Qodr). Dan tahukah kamu apa malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.”
Disebut sebagai Lailatul Qodr karena pada malam itu malaikat akan turun untuk mengucapkan salam sejahtera kepada para penduduk bumi. Disebut juga dengan nama Lailatul Syaraf (malam kemuliaan) atau Lailatul Tajalli yang artinya malam Allah Swt melimpahkan cahaya dan hidayah-Nya kepada orang yang berpuasa dan beribadah pada malam itu.
Maka pada malam yang mulia ini perbanyaklah doamu. Bangunlah di tengah malam untuk memanjatkan doa.
          Hari Arofah
Saudaraku, hari Arofah merupakan hari ketika umat Islam yang sedang menunaikan Haji melakukan wukuf. Jika engkau kebetulan sedang melaksanakan ibadah haji maka perbanyaklah doa pada hari tersebut.
            Pada Bulan ramadhan
Ketahuilah, saudaraku, bulan ramadhan adalah bulan yang penuh berkah. Pada bulan ini pintu langit akan dibuka lebar-lebar sehingga saatnya bagi dirimu untuk beramal dan berdoa.
            Rasulullah Saw bersabda:
“Bagi orang yang berpuasa itu ada doa yang tidak akan ditolak pada saat ia berbuka.” (HR. Baihaqi)
            Pada Pertengahan malam
Pada tengah malam ketika orang terbuai dalam mimpi, adalah saat yang tepat bagimu untuk memanjatkan doa. Saat itulah pintu-pintu langit akan dibuka sehingga engkau bisa berhadapan langsung dengan Allah Swt. Oleh karena itu, wahai saudaraku, bangunlah tengah malam, ambil air wudhu, tunaikan shalat tahajud, kemudian berdoalah.
            Perhatikanlah sabda Rasulullah Saw berikut ini:
“Pada tiap malam, Allah akan turun ke bumi ketika tersisa sepertiga malam akhir. Maka Allah berfirman: ‘Barang siapa yang berdoa kepada-Ku, pasti akan aku beri, dan siapa saja yang meminta ampunan kepada-Ku pasti akan aku ampuni.” (HR. Malik, Muslim, Bukhari, Tirmidzi)
Berdoa pada hari jumat
            Ketahuilah, saudaraku, hari Jum’at merupakan salah satu hari yang dimuliakan oleh Allah Swt. Jika engkau berdoa pada hari Jum’at, Insya Allah, doamu akan dikabulkan.
            Rasulullah Saw bersabda:
Bahwasannya Rasulullah Saw pernah menyebut hari Jum’at, lalu bersabda, “Pada hari Jum’at itu ada satu saat yang apabila kebetulan seorang Muslim bediri shalat sambil meminta sesuatu (berdoa) kepada Allah ‘Azza wa Jalla, maka Allah akan memberinya (apa yang dia minta), seraya rasul mengisyaratkan dengan tangannya menyedikitkan saat itu.” (Muttafaq ‘Aliah)
Begitulah keutamaan hari Jum’at, wahai saudaraku. Jangan buang kesempatan itu. Berdoalah sebanyak-banyaknya pada hari Jum’at.
            Antara adzan dan iqomat
          Belum banyak yang mengetahui kalau antara adzan dan iqomat merupakan saat yang tepat untuk berdoa. Ketauilah saudaraku, jika engkau berdoa pada waktu ini doamu tak akan ditolak (insya Allah)
            Rasulullah Saw bersabda:
            “Doa diantara adzan dan iqomat tidak akan ditolak.” (HR. Tirmidzi)
            Saat bersujud
            Ketahuilah, saudaraku, saat terdekat dirimu dengan Allah Swt yaitu saat engkau bersujud. Karena Allah Swt dekat denganmu maka Dia akan mengabulkan doamu. Oleh karena itu, perbanyaklah doa ketika engkau sedang bersujud.
Rasulullah Saw bersabda:
“Jarak yang paling dekat antara seorang hamba dengan Tuhannya ialah ketika sujud. Maka perbanyaklah doa (di waktu itu).” (HR. Muslim)
Sangat dianjurkan ketika bersujud engkau berdoa meminta ampunan kepada Allah Swt.
            Rasulullah Saw bersabda:
“Tidak seseorang menaruh keningnya bersujud kepada Allah, dan ia berkata, “Tuhanku, ampunilah dosaku ---Tiga kali--- kecuali pada saat ia mengangkat kepalanya telah diampuni dosanya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah)
Muhammad Rasyid al Jabar
Mukjizat Doa