Catatan Materi Kuliah : Hukum Tata Pemerintahan
Pengertian HTP
a.
Soehino,”Keseluruhan
dari pada aturan-aturan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana alat-alat
perlengkapan AN itu melakukan fungsinya, atau tugasnya.”
b. W.F. Frins-R.
Kosim Adisapoetra, “pelaksanaan tugas pemerintah oleh subyek hukum yang
disebutkan dengan tegas siapa-siapanya. Artinya yang menjalankan subyek hukum
tersebut menjalankan wewenang yang tidak ada di tangan setiap warga negara
biasa”
c. De La
Bassecour Caan, “Himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi
sebab maka negara berfungsi (bereaksi)”
3
PAHAM TENTANG HUBUNGAN HTP
DENGAN HAN (Stellinga)
HAN lebih luas daripada HTP (Van Vollenhoven)
HAN identik dengan HTP (Van Der Grinten)
HAN lebih sempit daripada HTP (Mr. Romeijn & Van
Poelje
KEGUNAAN MEMPELAJARI HTP
Dari
segi pejabat ;
HTP
merupakan pedoman pegangan bertindak (secara legal)
Dari
segi masyarakat ;
Sebagai
jaminan (security) bahwa para pejabat tidak akan melakukan hal-hal yang berada
di luar ketentuan peraturan yang sah
karena terikat oleh ketentuan yang berlaku
TUJUAN HTP
• Keadilan
• Kemanfaatan
• Kepastian
Hukum
Hubungan Hukum Dapat Dibedakan Menjadi 2 (obyek HTP):
Hukum
antara alat perlengkapan negara yang satu dengan alat perlengkapan negara yang
lain.
Hubungan
hukum antara alat perlengkapan Negara dengan orang perseorangan (para warga
Negara, atau dengan badan-badan hukum swasta)
HTP meliputi hal-hal berikut:
• Sarana bagi penguasa untuk mengatur dan mengendalikan
masyarakat
• Mengatur cara-cara partisipasi warga negara
• Perlindungan hukum bagi masyarakat
• Menetapkan norma-norma fundamental bagi penguasa untuk
pemerintahan yang baik
Dalam negara modern, negara
mencampuri kehidupan warganya dalam rangka mensejahterakan rakyat, antara lain
melalui pembangunan.
Pemerintah sebagai
penyelenggara negara mempunyai berbagai tugas tergantung beberapa hal (dasar
landasan tindakan pejabat negara):
• Kesukaran dan kebutuhan yang dirasakan oleh warga
masyarakat ; ketenagakerjaan, perumahan, pendidikan, kesehatan, dll (pemerintah
harus mencampuri/UU)
• Tanggapan di bidang politik tentang kebijaksanaan negara
yang diinginkan ; pemerintah harus menyiapkan peraturan untuk menanggulangi
isu-isu politik yang bergejolak di masyarakat (UU Pemilu, UU HAM)
• Kewajiban negara pada tingkat internasional ; UU tentang
penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
Subyek Hukum Tata Pemerintahan
Subyek hukum dimaksudkan sebagai pendukung hak dan kewajiban. Tidak semua orang
atau benda dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban. Hanya mereka yang cakap
itulah yang disebut sebagai pendukung hak dan kewajiban. Kecakapan untuk
menjadi pendukung hak dan kewajiban adalah diartikan sebagai kewenangan hukum
Subyek hukum
dalam lapangan HTP :
• Pegawai negeri
• Jabatan-jabatan
• Jawatan publik, dinas-dinas publik, badan usaha milik
negara dan daerah
• Daerah swapraja dan daerah swatantra
• Negara
• Sumber HTP:
• 1. Sumber
Hukum Materil; Faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum
atau tempat darimana materi hukum itu diambil
• 2. Sumber
Hukum Formal; berbagai bentuk aturan hukum yang ada/sebagai tempat atau sumber
darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum
3
jenis hukum materil, yaitu:
– Sumber Hukum Historis; Sumber pengenalan (tempat
menemukan) hukum pada saat tertentu, sebagai sumber di mana pembuat UU mengambil
bahan dalam membentuk peraturan perundang-undangan
– Sumber Hukum Sosiologis; Faktor-faktor sosial yang
mempengaruhi isi hukum positif
– Sumber Hukum Filosofis; Sebagai sumber untuk isi hukum
yang adil, dan sebagai sumber untuk kekuatan mengikat dari hukum, untuk
menjawab pertanyaan mengapa kita harus mematuhi hukum...di sini ditanyakan isi
hukum itu asalnya darimana?
• Pandangan Theocratis: berasal dari Tuhan
• Pandangan Hukum Kodrat: berasal dari akal manusia
• Mashab Historis: berasal dari kesadaran hukum
4
jenis hukum formal:
- Peraturan
Perundang-Undangan; semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum
yang dikeluarkan oleh badan perwakilan rakyat bersama pemerintah baik di
tingkat pusat maupun di tingkat daerah, serta semua keputusan badan atau
pejabat tata usaha negara, baik di tingkat pusat maupun di tingkat
daerah, yang juga mengikat umum (menyangkut kewenangan yang diatur dalam
UU)
2. Praktek
Administrasi Negara/Hukum Tidak Tertulis
AN dapat mengambil tindakan yang dianggap penting dalam rangka
pelayanan kepada masyarakat meskipun belum ada aturannya/hukum tidak tertulis
dapat menjadi hukum formal dalam pembuatan UU
3.Yurisprudensi;
ajaran hukum yang tersusun dari dan dalam peradilan, yang kemudian dipakai
sebagai landasan hukum./himpunan putusan-putusan pengadilan yang disusun secara
sistematik...
4.Doktrin;
pendapat para ahli hukum
Kebebasan Bertindak Pemerintah
1. Freies
Ermessen; Kemerdekaan bertindak AN atau pemerintah (eksekutif) untuk
menyelesaikan masalah yang timbul dalam keadaan kegentingan yang memaksa, di
mana peraturan penyelesaian untuk masalah itu belum ada.
Contoh: Perpu Penundaan UU No. 14 th 1992 ttg Lalu Lintas
Raya, dan Perpu Kepailitan untuk menangani masalah bank yang pailit akibat
krismon 1997
2. Delegasi Perundang-Undangan; AN atau pemerintah diberi
kekuasaan untuk membuat peraturan organik pada undang-undang. Pembuat UU
pusat tidak dapat memperhatikan masalah secara rinci yang timbul di seluruh
wilayah negara, maka sesuai sifatnya suatu UU, pembuat UU pusat hanya membuat
peraturan secara garis besarnya saja. Pemerintah/AN diberi tugas menyesuaikan
peraturan-peraturan yang dibuat badan legislatif dengan keadaan yang konkret di
masing-masing bagi wilayah negara (pemda/otoda)
3. Droit
Function; kemerdekaan seorang pejabat AN atau pemerintah tidak berdasarkan
delegasi yang tegas dalam menyelesaikan suatu persoalan yang konkret.
Contoh: UU Gangguan ” pasal 1 ayat 1, menyebut
obyek-obyek mana yang tidak boleh didirikan tanpa izin dari pihak pemerintah.
Ketentuan ini berakhir dengan kata-kata ...dan semua bangunan lain yang dapat
menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan”???
Kaitan HTP dengan Ilmu Lain
Kaitan HTP dengan Ilmu Pemerintahan
Ilmu
pemerintahan adalah ilmu yang membicarakanperbuatan pemerintah di dalam
penyelenggaraan pemerintahan. Dalam rangka perbuatan itulah dapat saja terjadi
akibat-akibat yang beraspek hukum. Dan perbuatan pemerintah yang berakibat
hukum adalah bidang kajian hukum tata pemerintahan. Lebih lanjut jika perbuatan
pemerintah berupa kebijakan-kebijakan maka kebijakan itu dapat berupa tindakan
dan dapat berwujud perbuatan yang berakibat hukum.
Kaitan HTP dengan Ilmu AN
Ilmu
administrasi negara adalah ilmu yang mempelajari keseluruhan proses kegiatan
aparatur pem. di dlm mencapai tujuan negara, maka kegiatan aparatur pem.
dilihat dari aspek hukum akan mengungkapkan hub. hukum yang istimewa antara
aparatur pem. dengan pihak masyarakat/badan swasta atau seseorang tertentu, dan
ini berarti berada dlm lapangan HTP
Kaitan HTP dengan Ilmu Sosiologi
Sosiologi
sebagai ilmu pengetahuan mempelajari manusia dlm kehidupan klp, kehidupan
masy., bersangkut paut dengan berbagai aspek kepentingan yang memerlukan
perlindungan. Pem. dlm tugas pokoknya melakukan perbuatan yang berakibat hkm
& tidak. Khusus dlm perbuatan yang berakibat hkm maka pem. harus hati-hati
dg kepentingan yg dimiliki & yg dibutuhkan masy. Terhadap masy. pem. harus
berbuat sesuai aturan hkm yg berlaku
khususnya aturan menyangkut tata penyelenggaraan pem. sebagai bag. materi dr
HTP.
Kaitan HTP dengan Ilmu Politik
Ilmu
politik sebagai ilmu yang mengkaji kekuasaan sebagai salah satu kajiannya,
adalah sangat relevan dengan HTP. Hal ini disebabkan karena melalui
aturan-aturan hukum tata pemerintahan dapat dicegah terjadinya penyalahgunaan
kekuasaan atau penyalahgunaan hak di mana kedua konsep ini adalah menjadi
materi dari HTP.