Sabtu, 21 Juni 2014

Negara (Pengertian Negara dari Beberapa Para Ahli)

Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik, negara adalah organisasi pokok dari kekuatan politik. Negara adalah alat (agency) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Manusia hidup dalam suasana kerja sama, sekaligus suasana antagonis dan penuh pertentangan. Negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Negara menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai dimana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama, baik oleh individu, golongan atau asosiasi, maupun oleh negara sendiri. Dengan demikian negara dapat mengintegrasikan dan membimbing kegiatan-kegiatan sosial dari penduduknya kearah tujuan bersama.

Definisi mengenai Negara
Beberapa definisi mengenai Negara.
1.      Roger H. Soltau:” Negara adalah agen (agency) atau kewenangan (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat (the state is an agency or authority managing or controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of the community).
2.      Harold J. Laski:” Negara adalah suatu masyarakat yang di integrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih berkuasa daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk memenuhi tercapainya keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan negara kalau cara hidup yang harus di taati  baik oleh individu maupun oleh asosiasi –asosiasi ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat. (the state is a society which is integrated by posseing a coercive authority legally supreme over any individual or group which is part of the society. A society is a group of human beings living together and working together for the satisfaction of their mutual wants. Such a society is a state when  the way of live to which both individuals and associations must conform is defined by a coercive authority binding upon them all).”
3.      Max Weber:” Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah (the state is human society that (successfully) claims the monopoli of the legitimate use of physical force within a given territory).”
4.      Robert M. Maclver: “Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban didalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut di beri kekuasaan memaksa (the state is an association which, acting through law as promulgated by a government endowed to this end with coercive power, maintains whitin a community territorially demarcated the universal external conditions of social order)”

Sebagai definisi umum dapat dikatakan bahwa negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaattan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (control) monopolistis tehadap kekuasaan yang sah. 

(Dasar-dasar ilmu politik. Prof. Miriam Budiardjo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar