Pengertian
Pelayanan Publik
Keputusan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Meneg PAN) Nomor
63/KEP/M.PAN/7/2003:
Memberikan
pengertian pelayanan publik yaitu “Segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan
oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Fungsi Pelayanan Publik
Fungsi
pelayanan publik adalah salah satu fungsi fundamental yang harus diemban
pemerintah baik di tingkat pusat maupun di daerah. Fungsi ini juga diemban oleh
BUMN/BUMD dalam memberikan dan menyediakan layanan jasa dan atau barang publik.
Penyelenggaraan
Pelayanan
Publik
- Kesederahanaan
- Kejelasan
- Kepastian Waktu
- Akurasi dan mudah di ukur
- Keamanan
- Tanggung Jawab
- Kelengkapan Sarana dan Prasarana
- Kemudahan Akses
- Kedisiplinan, Kesopanan dan Keramahan
- Kenyamanan
B.
Standar Pelayanan Publik
Standar Pelayanan Publik adalah tolak
ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan
penilaian kualitas pelayanan sebagai komitmen atau janji dari penyelenggara
pelayanan kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas
C.
Pola Penyelenggaraan Pelayanan Publik
- Fungsional
- Terpusat
- Terpadu
a. Terpadu Satu Atap
b. Terpadu Satu Pintu
4. Gugus
Tugas
D.
Biaya Pelayanan Publik
- Tingkat
Kemampuan dan Daya Beli Masyarakat
- Nilai/harga
yang berlaku atas barang dan atau Jasa
- Rincian
biaya harus jelas untuk pelayanan publik yang memerlukan tindakan seperti
penelitian, pemerinksaan, pengukuran dan pengujian.
- Ditetapkan
oleh pejabat yang berwenang dan memperhatikan prosedur sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
H.
Tingkat/Indeks Kepuasan Masyarakat
Standar Pelayanan Publik adalah tolak
ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan
penilaian kualitas pelayanan sebagai komitmen atau janji dari penyelenggara
pelayanan kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas.
Prinsip
Penyusunan Standar Pelayanan
- Konsensus
- Sederhana
- Konkrit
- Mudah
Diukur
- Terbuka
- Terjangkau
- Dapat
Dipertanggung Jawabkan
- Mempunyai
Batas Waktu Pencapaian
- Berkesinambungan
Standar Pelayanan Publik berdasarkan Per Men PAN No.20 Tahun 2006
- Prosedur Pelayanan (Jenis Pelayanan)
- Dasar Hukum
- Persyaratan
Pelayanan
- Waktu Penyelesaian
- Biaya Pelayanan
- Produk Pelayanan
- Sarana dan Prasana
- Mekanisme
Penangan Pengaduan
- Kompetensi Petugas pemberi Pelayanan
- Mekanisme
Pengawasan
Langkah-Langkah
Penyusunan Standar Pelayanan Publik
- Inventarisasi tugas dan fungsi
- Inventarisasi pengguna layanan
- Survey Harapan Masyrakat
- Analisis Prosedur pelayanan
a.
Mekanisme Kerja
b.
Jumlah Pemberi Pelayanan
c.
Prose Alur Kerja
d.
Tata Urutan Pelayanan
- Analisis Persyaratan pelayanan
a.
Identifikasi Persyaratan
b.
Pengkajian Persyaratan
c.
Pengoreksian Persyaratan
- Analisis waktu penyelesaian pelayanan
a.
Jumlah Personil yang Tersedia
b.
Sarana dan Prasarana yang dimiliki
c.
Beban Kerja
d.
Tahapan Proses Pelayanan
e.
Kemampuan dan Keterampilan SDM pelayanan
f.
Keterkaitan Proses Pelayanan dengan instanmsi lain
- Analisis biaya pelayanan
a.
Beban biaya Layak
b.
Tingkat Ekonomi Masyarakat Setempat
c.
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yg berlaku
d.
Tingkat Kesulitan
- Analisis sarana dan prasaranan
a.
Jenis Sarana dan Prasarana
b.
Jumlah Sarana dan Prasarana
c.
Kualitas Sarana dan Prasarana
d.
Pemanfaatan Sarana dan Prasarana
e.
Kemampuan Keuangan Unit Pelayanan
- Analisis personalia
a.
Jumlah beban Kerja
b.
Jenis Kegiatan
c.
Tingkat Kesulitan
d.
Ketersediaan Sarana dan Prasarana
- Analisis Pengawasan
a.
Penyelenggaraan pelayanan sesuai standar Pelayanan Publik
b.
Pemantauan dan Evaluasi Standar Pelayanan Publik
- Analisis penanganan pengaduan
a.
Penatausahaan Pengaduan Masyarakat
b.
Proses Pembuktian
c.
Tindak Lanjut Pemantauan Pengaduan
a)
Tindak Lanjut Hasil Penelitian/Pemeriksaan
b)
Pemanfaatan Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat
c)
Peantauan dan Koordinasi Penanganan pengaduan Masyarakat
d)
Sanksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar