Jumat, 17 Januari 2014

Disunahkan Berwasiat Sebelum Meninggal Dunia

Disunahkan Berwasiat Sebelum Meninggal Dunia

1.     Apa Sebenarnya Wasiat itu ?
Secara bahasa wasiat berarti pesan. Adapun secara istilah syara’ adalah :
“Sebuah pesan atau suatu perjanjian yang khusus tentang sesuatu kebaikan, yang nantinya akan dilaksanakan setelah seseorang yang berpesan itu meninggal dunia.”

Sebagaimana dalam buku karya Abu Daudi : Penyelenggaraan Jenazah, beliau mencontohkan seseorang yang semasa hidupnya sempat berpesan kepada seseorang yang bukan termasuk ahli warisnya bahwa ia akan menerima sebagian hartanya jika nantinya ia meninggal dunia. Contoh inilah yang dinamakan wasiat. Wasiat bisa dilakukan baik secara lisan ataupun tulisan yang disebut surat wasiat.
Sebagai dalil wasiat ini, marilah kita simak sebagian ayat Al-Qur’an dan Al-Hadits berikut ini :
Diwajibkan atas kamu, jika salah seorang diantara kamu terlihat (tanda-tanda) kematian, yang apabila ia meninggalkan banyak harta, berwasiatlah untuk ibu bapak dan kerabatnya”. (Surah Al-Baqarah 180).
Rasulullah SAW bersabda :
Barangsiapa yang mati dalam berwasiat niscaya matinya itu atas sunah Rasulullah SAW Dan mati ia di dalam taqwa dan syahadat, serta dalam keadaan diampuni Tuhan.”

2.     Berapa Rukun Wasiat dan Syarat-syaratnya ?
Rukun Wasiat itu ada empat :
a.       Kewajiban bagi seseorang yang berwasiat :
1)      Orang Islam, baligh dan berakal.
2)      Kehendak sendiri, tanpa paksaan.
b.      Kewajiban bagi orang yang menerima wasiat :
1)      Berniat untuk kemaslahatan, baik untuk kepentingan dunia ataupun akhirat dan bukan tujuannya untuk maksiat.
2)      Kalau wasiat kepada orang yang khusus atau tertentu haruslah dengan sejelas-jelasnya menyebutkan siapa namanya.
c.       Yang dijadikan wasiat dalam hal ini sudah dipastikan adalah suatu benda yang dapat berpindah milik dari seseorang kepada orang lain seperti tanah, rumah, mobil dan lainnya.
d.      Lafadz wasiat, kata-kata wasiat haruslah jelas dan mudah dipahami oleh semua orang sehingga tidak ada sangkaan ataupun keraguan yang nantinya akan menyebabkan bermasalahnya suatu wasiat, sehingga akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

3.      Apa Hukumnya Seseorang yang Berwasiat ?
a.       Wajib
Jika wasiat itu berkenaan dengan hak-hak Allah SWT seperti belum terbayarnya zakat, fidiyah puasa, dan lain sebagainya yang dinilai oleh agama kita sebagai hutang si Almarhum kepada Allah SWT.
b.      Sunah
Sunah berwasiat jika bertujuan untuk amal ibadah yang mandub seperti minta dihajikan atau minta dibelikan makanan untuk fakir miskin atau juga minta dibacakan ayat-ayat Al-Qur’an serta amalan sunah-sunah lainnya.
c.       Haram
Haram berwasiat dengan tujuan agar harta peninggalannya diberikan hanya kepada seseorang, sehingga menutup bagi hak ahli waris yang lain untuk mendapatkannya. Atau berwasiat untuk melakukan suatu perbuatan yang diharamkan, misalnya meminta hartanya untuk dibangunkan tempat judi, tempat pelacuran atau sesuatu yang dianggap maksiat oleh agama kita.
d.      Makruh
Makruh berwasiat jika harta peninggalannya tidak begitu banyak, sedangkan para ahli warisnya sangatlah banyak dan mereka sangat membutuhkan dari harta peninggalannya tersebut.

4.      Berapakah Ukuran Harta yang Boleh diJadikan Wasiat itu ?
Harta yang boleh dijadikan wasiat janganlah melebihi dari sepertiga harta peninggalan. Tentulah perlu diingat sebelum membagikan harta wasiat yang harus didahulukan adalah biaya-biaya penyelenggaraan jenazah dan membayar hutang si jenazah.
            Cukuplah sebagai dalil bahwa Rasulullah SAW pernah menjawab pertanyaan Sa’ad bin Abi Waqas, yang menceritakan kepada Baginda Nabi bahwa ia tidak mempunyai ahli waris kecuali seorang putri; maka ia ingin memberikan hartanya dua pertiga; lalu Rasulullah SAW, bersabda: “Tidak boleh” ia pun barkata lagi saya ingin memberikan seperdua dari hartanya, maka Nabi SAW, pun menjawab “Tidak boleh”, kemudian ia bertanya, bagaimana kalau sepertiga saja yang saya berikan ya Rasulullah ? Maka Nabi SAW, bersabda :
            “ya sepertiga, dan sepertiga itu banyak; karena sesungguhnya jika engkau meninggalkan ahli waris yang kaya raya, lebih baik daripada engkau meninggalkan ahli waris dalam keadaan fakir miskin dan mereka akan meminta-minta kepada orang lain”. (HR. Bukhori dan Muslim dari Sa’d bin Abi Waqas).
            Jadi sebagai kesimpulan harta yang akan diwasiatkan tidak dibolehkan melebihi dari sepertiga hartan warisan sekalipun hartanya banyak dan ahli waris hanya satu orang.

(Semoga Bermanpaat)
Allahu a’lam Bisshawab.

Oleh    :  Ust. Muhammad Nurani

Buku   : Hadzimi Ladzat - Pemutus Kenikmatan Duniawi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar