Disunahkan Berwasiat Sebelum Meninggal
Dunia
1. Apa Sebenarnya Wasiat itu ?
Secara
bahasa wasiat berarti pesan. Adapun secara istilah syara’ adalah :
“Sebuah pesan atau suatu perjanjian
yang khusus tentang sesuatu kebaikan, yang nantinya akan dilaksanakan setelah
seseorang yang berpesan itu meninggal dunia.”
Sebagaimana
dalam buku karya Abu Daudi : Penyelenggaraan
Jenazah, beliau mencontohkan seseorang yang semasa hidupnya sempat berpesan
kepada seseorang yang bukan termasuk ahli warisnya bahwa ia akan menerima
sebagian hartanya jika nantinya ia meninggal dunia. Contoh inilah yang dinamakan
wasiat. Wasiat bisa dilakukan baik secara lisan ataupun tulisan yang disebut
surat wasiat.
Sebagai
dalil wasiat ini, marilah kita simak sebagian ayat Al-Qur’an dan Al-Hadits
berikut ini :
Diwajibkan atas kamu, jika salah
seorang diantara kamu terlihat (tanda-tanda) kematian, yang apabila ia
meninggalkan banyak harta, berwasiatlah untuk ibu bapak dan kerabatnya”. (Surah
Al-Baqarah 180).
Rasulullah
SAW bersabda :
Barangsiapa yang mati dalam
berwasiat niscaya matinya itu atas sunah Rasulullah SAW Dan mati ia di dalam
taqwa dan syahadat, serta dalam keadaan diampuni Tuhan.”
2. Berapa Rukun Wasiat dan
Syarat-syaratnya ?
Rukun
Wasiat itu ada empat :
a.
Kewajiban bagi seseorang yang berwasiat
:
1) Orang
Islam, baligh dan berakal.
2) Kehendak
sendiri, tanpa paksaan.
b.
Kewajiban bagi orang yang menerima wasiat
:
1) Berniat
untuk kemaslahatan, baik untuk kepentingan dunia ataupun akhirat dan bukan
tujuannya untuk maksiat.
2) Kalau
wasiat kepada orang yang khusus atau tertentu haruslah dengan sejelas-jelasnya
menyebutkan siapa namanya.
c.
Yang dijadikan wasiat dalam hal ini
sudah dipastikan adalah suatu benda yang dapat berpindah milik dari seseorang
kepada orang lain seperti tanah, rumah, mobil dan lainnya.
d.
Lafadz wasiat, kata-kata wasiat haruslah
jelas dan mudah dipahami oleh semua orang sehingga tidak ada sangkaan ataupun
keraguan yang nantinya akan menyebabkan bermasalahnya suatu wasiat, sehingga
akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
3. Apa Hukumnya Seseorang yang
Berwasiat ?
a. Wajib
Jika
wasiat itu berkenaan dengan hak-hak Allah SWT seperti belum terbayarnya zakat,
fidiyah puasa, dan lain sebagainya yang dinilai oleh agama kita sebagai hutang
si Almarhum kepada Allah SWT.
b. Sunah
Sunah berwasiat jika bertujuan untuk amal ibadah
yang mandub seperti minta dihajikan atau minta dibelikan makanan untuk fakir
miskin atau juga minta dibacakan ayat-ayat Al-Qur’an serta amalan sunah-sunah
lainnya.
c. Haram
Haram berwasiat dengan tujuan agar harta
peninggalannya diberikan hanya kepada seseorang, sehingga menutup bagi hak ahli
waris yang lain untuk mendapatkannya. Atau berwasiat untuk melakukan suatu
perbuatan yang diharamkan, misalnya meminta hartanya untuk dibangunkan tempat
judi, tempat pelacuran atau sesuatu yang dianggap maksiat oleh agama kita.
d. Makruh
Makruh berwasiat jika harta peninggalannya tidak
begitu banyak, sedangkan para ahli warisnya sangatlah banyak dan mereka sangat
membutuhkan dari harta peninggalannya tersebut.
4. Berapakah Ukuran Harta yang Boleh
diJadikan Wasiat itu ?
Harta
yang boleh dijadikan wasiat janganlah melebihi dari sepertiga harta
peninggalan. Tentulah perlu diingat sebelum membagikan harta wasiat yang harus
didahulukan adalah biaya-biaya penyelenggaraan jenazah dan membayar hutang si
jenazah.
Cukuplah sebagai dalil bahwa
Rasulullah SAW pernah menjawab pertanyaan Sa’ad bin Abi Waqas, yang
menceritakan kepada Baginda Nabi bahwa ia tidak mempunyai ahli waris kecuali
seorang putri; maka ia ingin memberikan hartanya dua pertiga; lalu Rasulullah SAW,
bersabda: “Tidak boleh” ia pun
barkata lagi saya ingin memberikan seperdua dari hartanya, maka Nabi SAW, pun
menjawab “Tidak boleh”, kemudian ia
bertanya, bagaimana kalau sepertiga saja yang saya berikan ya Rasulullah ? Maka
Nabi SAW, bersabda :
“ya
sepertiga, dan sepertiga itu banyak; karena sesungguhnya jika engkau
meninggalkan ahli waris yang kaya raya, lebih baik daripada engkau meninggalkan
ahli waris dalam keadaan fakir miskin dan mereka akan meminta-minta kepada
orang lain”. (HR. Bukhori dan Muslim dari Sa’d bin Abi Waqas).
Jadi sebagai
kesimpulan harta yang akan diwasiatkan tidak dibolehkan melebihi dari sepertiga
hartan warisan sekalipun hartanya banyak dan ahli waris hanya satu orang.
(Semoga
Bermanpaat)
Allahu
a’lam Bisshawab.
Oleh
:
Ust. Muhammad Nurani
Buku
: Hadzimi Ladzat - Pemutus Kenikmatan
Duniawi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar